KPK Sita 15 Box Dokumen dari Kantor Adik Atut

Selasa, 08 Oktober 2013 – 11:15 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor milik tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Penggeledahan itu dilakukan sejak hari Senin (7/10) hingga Selasa dinihari.

"Disampaikan, bahwa benar kemarin sore (7/10) pk 15.00 hingga hari ini (8/10) pukul 01.00 dinihari, penyidik KPK mengggeledah kantor milik tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana), PT. Bali Pasific Pragama di Gedung The East lantai 12 Nomor 5 Mega Kuningan, Jakarta Selatan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Selasa (8/10).

BACA JUGA: Golkar Merasa Risih dengan Pemberitaan Ratu Atut

Johan menuturkan, KPK menyita sejumlah box dokumen dari kantor Wawan. "Penyidik menyita 15 box dokumen," katanya.

Seperti diketahui, dalam kasus suap Pilkada Lebak, KPK menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Ketua MK, Akil Mochtar, seorang pengacara bernama Susi Tur Andayani, dan Wawan yang merupakan adik Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.

BACA JUGA: Dewaruci Pensiun dari Pelayaran Mancanegara

Akil dan Susi Tur Andayani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Wawan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Dalam kasus itu, KPK mendapatkan barang bukti berupa uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu yang berada dalam travel bag. Jumlahnya mencapai Rp 1 miliar. (gil/jpnn)

BACA JUGA: Hari Ini Pieter Dilantik jadi Ketua Komisi III

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua Majelis Syuro PKS dan Anaknya Diperiksa Terkait Kuota Daging Impor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler