jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera, Hilmi Aminuddin dan anaknya, Ridwan Hakim.
Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman, terkait kasus suap pengurusan kuota impor daging di Kementerian Pertanian.
BACA JUGA: Ketua DPR Surati BK Segera Proses Chairun Nisa
"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk MEL (Maria Elizabeth Liman)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (8/10).
Maria menjadi tersangka ketiga dari Indoguna Utama yang dijerat KPK. Sebelumnya dua direksi di Indoguna, yakni Aria Abdi Effendi dan Juard Effendi terlebih dulu menjadi tersangka setelah tertangkap tangan menyogok Luthfi melalui Ahmad Fathanah.
BACA JUGA: KPU Kota Bogor Setor Rp350 Juta ke Airin
Ia disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Calo Bertebaran di MK, Pernah Minta Rp 5 Miliar
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akil Pernah Bertemu Chairunnisa di Kantornya
Redaktur : Tim Redaksi