jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset dan uang milik bekas Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 144,7 miliar.
Aset dan uang yang disita diduga bersumber dari tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Papua.
BACA JUGA: Firli Bahuri Sebut 6.389 Pejabat belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK
Menanggapi hal itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa lembaganya tak segan-segan memiskin para koruptor dengan menggunakan pasal pencucian uang.
Penggunaan pasal itu, kata Firli, untuk membuat jera para koruptor.
BACA JUGA: Dihantam Serangan Bertubi-tubi, Firli Bahuri Diharap Tetap Fokus Berantas Korupsi
"Para pelaku korupsi tidak takut berapa lamanya dipenjara, tapi mereka takut miskin. Maka miskinkan mereka supaya tidak ada lagi korupsi," kata Firli dalam keterangan persnya, Selasa (27/6).
KPK juga telah menangkap tiga kepala daerah di Papua yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
BACA JUGA: Laporan Tak Cukup Bukti, Endar Cs Disarankan Segera Temui Firli Bahuri
Tak hanya mereka, KPK juga tengah menyelidiki berbagai kasus terkait TPPU. Yang terbaru, penyidik KPK menetapkan Rafael Alun Sambodo sebagai tersangka kasus TPPU.
"Kami ingin memberikan pesan kepada penyelenggara negara bahwa kami serius akan memiskinkan koruptor," ujar Firli. (dil/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif