jpnn.com, JAKARTA - Pakar komunikasi Emrus Sihombing menilai laporan Endar Priantoro dan 16 pihak lainnya terkait dugaan pembocoran dokumen oleh Ketua KPK Firli Bahuri terbukti tidak kredibel dan didasari kemarahan belaka.
Pasalnya, Dewan Pengawas KPK telah memutuskan tidak memproses laporan tersebut lantaran tidak ada bukti yang cukup.
BACA JUGA: Laporan Brigjen Endar Kandas, Dewas KPK Yakin Firli Tak Bocorkan Dokumen Penyelidikan
"Jangankan Dewas merencanakan sidang etika, laporannya saja tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti. Keputusan Dewas yang menyatakan tidak cukup bukti lakukan pembocoran dokumen untuk dilanjutkan ke sidang etika, suka tidak suka, berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi kehilangan muka," ujarnya.
Emrus menilai kasus ini layak jadi pelajaran. Menurutnya, para pelapor seenaknya mengeksploitasi diksi 'diduga', padahal fakta, data, bukti, dan argumentasi etika/hukum masih lemah dan sumir.
BACA JUGA: Firli Akui Korupsi Izin Tambang Sedang Diselidiki, Lalu Bagaimana Kebocoran Dokumen?
Seharusnya, lanjut dia, Endar cs mengedepankan pengkajian mendalam dari aspek etika dan hukum tentang masalah yang sedang dihadapi.
"Atau membuka berbagai kanal komunikasi sehingga ada perjumpaan para pihak yang 'berseberangan' satu dengan yang lain, untuk mempertemukan persepsi dan pemahaman sekalipun tetap berbeda pandangan," terang Emrus.
BACA JUGA: Bantah Bocorkan Dokumen, Firli Bahuri: Saya Tak Pernah Menghancurkan Karier Sendiri
Emrus pun mengingatkan bahwa Firli kini dalam posisi untuk melaporkan balik Endar dan rekan-rekannya atas dasar pencemaran nama baik.
Karena itu, dia menyarankan para pelapor segera menemui Firli dan para pimpinan KPK lainnya.
"Tidak ada salahnya Endar Priantoro dan kawan-kawan yang melaporkan dugaan pelanggaran kode etik menemui untuk berjumpa dengan Firli Bahuri dan komisioner KPK lainnya untuk meminta maaf," ungkap Emrus. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif