KPK Sita Aset Mobil dan 3 Homestay terkait Kasus Bupati Mamberamo Tengah

Selasa, 18 April 2023 – 18:09 WIB
Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa dua unit mobil serta empat bidang tanah dan bangunan yang di atasnya berdiri tiga homestay dan satu rumah tinggal itu berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani.

Penyitaan ini terkait kasus penyidikan kasus dugaan pencucian uang Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP).

BACA JUGA: KPK Klaim OTT Bupati Meranti, Wakot Bandung, dan Kemenhub Bukan Pengalihan Isu Brigjen Endar

Aset itu bernilai sekitar Rp 10 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (18/4).

BACA JUGA: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe, Siapa?

Ali menambahkan tim penyidik masih terus menelusuri aset Ricky yang diduga bersumber dari hasil korupsi.

"Tim penyidik masih akan terus melakukan penelurusan aset dari tersangka RHP melalui pemeriksaan saksi-saksi sekaligus dengan melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi KPK," kata Ali.

BACA JUGA: KPK Geledah Kantor Kemenhub dan Sejumlah Tempat, Uang Hasil Korupsi Ditemukan

Pada Senin (17/4), bertempat di Polda Papua, tim penyidik KPK memeriksa lima saksi yang merupakan kepala desa.

Mereka atas nama Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba dan Duggibaga Togodli.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya perintah dan arahan tersangka RHP selaku bupati untuk membeli aset di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain," terang Ali.

Sementara saksi atas nama Petrillio Gan (Direktur PT Skyline Kurnia) dan Yusmin Penggu (swasta) didalami perihal aliran uang yang diterima Ricky.

Ricky diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.

Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.

Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 3 dan Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Tan/JPNN)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Kasus Pengadaan Tanah DP 0 Rupiah, KPK Panggil eks Anggota DPRD DKI Ini


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler