KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Penyuap Lukas Enembe, Siapa?

Selasa, 18 April 2023 – 11:23 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pemberian suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe. FOTO: Ilustrasi: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru terkait pemberian suap kepada Gubernur Papua Lukas Enembe.

Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyelidikan.

BACA JUGA: KPK Sita Tanah dan Hotel Hasil Rasuah Lukas Enembe di Papua

"Saat ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (18/4).

Ali mengatakan tim penyidik juga masih mengumpulkan bukti tambahan untuk melakukan penahanan terhadap para tersangka.

BACA JUGA: KPK Menetapkan Lukas Enembe sebagai Tersangka TPPU

"Penyidik masih terus kumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah kami miliki," jelas Ali.

Namun, Ali tidak menjelaskan secara rinci nama identitas dua tersangka itu.

BACA JUGA: Ayah Shane Lukas Ungkap Fakta, Ternyata Rafael Alun Orang Begitu

"Akan kami umumkan nanti pada waktunya apabila penyidikan tersebut sudah cukup," ujar Ali.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Lukas sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Dia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, RL.

Suap itu diduga berkaitan dengan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Tak hanya itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp 10 miliar. (tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gugat KPK ke Pengadilan, Lukas Enembe Ingin Bebas dan Dipulihkan Namanya


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler