KPK Sita Dokumen Dari Rumah Bambang W Soeharto

Rabu, 18 Desember 2013 – 17:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Ketua Dewan Pengarah Bapilu Partai Hanura nonaktif, Bambang Wiratmadji Soeharto. Penggeledahan itu dilakukan pada Selasa (17/12) kemarin.

"Penyidik KPK telah melakukan Penggeledahan di rumah Bambang W Soeharto, swasta di Jalan Intan No 8 Cilandak, Jakarta pada hari Selasa, 17 Desember 2013 pada pukul 19.00 sampai 00.00 WIB," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP dalam pesan singkat, Rabu (18/12).

BACA JUGA: Setelah Delapan Tahun, Ekstradisi Adrian Kiki Dikabulkan

Johan menjelaskan, penggeledahan di rumah Bambang terkait dengan perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perkara tanah yang ditangani oleh  Kejaksaan Negeri Praya. "Sejumlah dokumen disita oleh penyidik," ujarnya.

Seperti diketahui, Bambang sudah dicegah dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Ia dicegah sejak tanggal 15 Desember 2013 untuk masa waktu enam bulan ke depan.

BACA JUGA: Pernyataan Ketua DPD PDIP Banten Soal Rano Dikritik

KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.

Mereka adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat Subri dan seorang pihak swasta bernama Lusita Ani Razak. Lusita merupakan Direktur di PT Pantai Aan.

BACA JUGA: 10 Tahun, 73 Wakil Rakyat Terjerat Korupsi

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... ICW: KPK Harus Telusuri Aliran Dana Atut ke Golkar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler