KPK Sita Dokumen Terkait Pembangunan Tanggul Laut di Biak Numfor

Jumat, 20 Juni 2014 – 19:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor, Kamis (19/6).

"Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi dalam kaitan proyek pembanguan talut di Kabupaten Biak Numfor kemarin dari pukul 10.00 sampai malam penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Jumat (20/6).

BACA JUGA: Pengamat Sindir Pensiunan Jenderal Kurang Elegan dalam Berpolitik

Johan menyatakan, penggeledahan itu dilakukan di gedung ITC Annex Jalan Abdul Muis nomor 8, Ruko lantai 2 di Jalan Veteran 1 Nomor 28. Di gedung Jalan Abdul Muis Nomor 7 masing-masing di lantai 2, 4 dan 8, Graha Arda Kavling B6 lantai 6 Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.

"Dari hasil penggeledahan, ada sejumlah dokumen yang disita dalam bentuk hard copy," ujar Johan.

BACA JUGA: 90 Persen Suara Muhammadiyah Diklaim Masuk Jokowi-JK

Menurut Johan, penyitaan dokumen itu membuat semakin terang kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor. "Dokumen yang disita membuat semakin terang proses penyidikan ini," tandasnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan tanggul laut di Biak Numfor‎.

BACA JUGA: Jarak Elektabilitas di Atas 10 Persen, Prabowo Dinilai Sulit Lampaui Jokowi

Yesaya ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Teddy ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai pihak pemberi suap. Ia dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Uang yang diterima Yesaya dari Teddy sebesar SGD 100 ribu yang terdiri dari enam lembar pecahan SGD 10 ribu dan 40 lembar pecahan SGD 1.000. Uang itu diserahkan melalui dua tahap.

Yesaya kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Militer Guntur. Sedangkan Teddi ditahan di Rutan KPK.(gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut Bung Karno Pelanggar HAM, Mahfud Dianggap Gelap Mata


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler