KPK Sita Duit Suap Wakot Rahmat Effendi dari Ketua DPRD Bekasi

Senin, 31 Januari 2022 – 21:32 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 200 juta dari Ketua DPRD Bekasi Chairoman J Putro.

Penyitaan itu ketika Chairoman menjalani pemeriksaan terkait dugaan suap yang dilakukan Wali Kota nonaktif Rahmat Effendi. 

BACA JUGA: KPK Kejar Aset Rahmat Effendi yang Dibeli Pakai Duit Suap

"Dilakukan penyitaan berupa uang yang diserahkan oleh saksi sebesar Rp 200 juta kepada tim penyidik," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (31/1). 

Fikri enggan memerinci maksud uang yang diberikan Rahmat ke Chairoman itu. Namun, KPK sempat menanyakan proses pengadaan lahan di Bekasi dari keterangan Chairoman yang merupakan politikus PKS itu. 

BACA JUGA: KPK Endus Suap di Balik Pengadaan Lahan Perumahan Besar di Bekasi

"Tim penyidik mengkonfirmasi kembali dan memperdalam pengetahuan saksi mengenai penganggaran lahan di Pemerintah Kota Bekasi," ujar Fikri.

Chairoman J Putro mengaku diberikan uang Rp 200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.

BACA JUGA: Data Terbaru Korban Kecelakaan di Balikpapan, Wali Kota Rahmad: Kami Sangat Berduka

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan  lima tersangka berstatus sebagai penerima. Mereka ialah Rahmat Effendi, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin, Lurah Jatisari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, ada empat ditetapkan sebagai tersangka pemberi. Mereka ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Friederich
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler