jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan suap dalam proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang di Bekasi, Jawa Barat.
Dalam rangka pengusutan kasus itu, KPK memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi Nadih Arifin.
BACA JUGA: Astaga, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Korupsi Dana ASN Demi Hal Ini
Nama Nadih ada dalam daftar saksi untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang kini menjadi tahanan KPK.
"Yang bersangkutan (Nadih Arifin, red) hadir dan dikonfirmasi terkait dengan proses pengadaan lahan untuk pembangunan Grand Kota Bintang Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (28/1).
BACA JUGA: Ssst, KPK Usut Potongan Dana ASN untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Selain itu, KPK juga mendalami dugaan aliran uang suap yang diterima Rahmat Effendi dari proyek pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
Lembaga antirasuah itu menduga Rahmat Effendi membeli sejumlah aset untuk menyamarkan uang hasil suap.
BACA JUGA: KPK Kurang Sepakat soal Sikap Jaksa Agung
Fikri menjelaskan penyidik KPK memeriksa Kepala Dinas Tata Ruang Pemerintah Kota Bekasi Junaedi untuk kasus itu.
"Yang bersangkutan (Junaedi, red) hadir dan dikonfirmasi, antara lain, terkait dengan usulan pengadaan lahan dan dugaan adanya aliran sejumlah uang bagi tersangka RE (Rahmat Effendi) yang diduga dipergunakan untuk membeli sejumlah aset," kata Fikri.
Sebelumnya, KPK menyatakan tak akan ragu menjerat Rahmat Effendi dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Namun, lembaga pimpinan Firli Bahuri itu masih menanti bukti permulaan yang cukup.
KPK menetapkan Rahmat Effendi dan delapan orang lainnya sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
KPK menduga Rahmat Effendi menerima suap senilai total Rp 7,13 miliar terkait pembebasan lahan untuk proyek dan pengisian tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi. Dia juga diduga menerima sejumlah uang terkait lelang jabatan di Pemkot Bekasi.
Tersangka penerima suap dalam kasus itu ialah Rahmat Effendi, M Bunyamin (Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi), Wahyudin (Camat Jatisampurna), Mulyadi (Lurah Kati Sari), dan Jumhana Lutfi (Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi).
Adapun tersangka pemberi suapnya ialah Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi, pihak swasta lain bernama Lai Bui Min alias Anen, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifuddin.(tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua DPRD Bekasi Pulangkan Duit Suap, KPK Terus Bergerak
Redaktur : Antoni
Reporter : Fathan Sinaga