jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, lembaga antirasuah itu menyita aset berupa pabrik aspal bernama PT Krakatau Karya Indonesia (KKI) yang diduga milik Zainuddin.
"KPK melakukan penyitaan tanah yang di atasnya berdiri perusahaan aspal mix plant PT Krakatau Karya Indonesia yang berada di Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/11).
BACA JUGA: Usut Kasus Century, KPK Periksa Pak Boediono Lagi
Febri menuturkan, nilai tanah dan pabrik milik adik kandung Ketua MPR Zulkifli Hasan itu senilai Rp 6 miliar. Hanya saja, kata Febri, KPK masih mengizinkan pabrik itu beroperasi seperti biasa.
“Jadi penyitaan tidak menghentikan operasional pabrik. Nanti di akhir barulah dihitung keuntungan pabrik tersebut apakah sebagian masuk jadi milik negara misalnya kalau divonis di pengadilan," tutur Febri.
BACA JUGA: KPK Dorong Taufik Kurniawan Ungkap Keterlibatan Pihak Lain
Sebelumnya KPK telah menyita sejumlah aset milik Zainuddin yang terdiri dari beberapa bidang tanah, bangunan, hingga speedboat. Sejumlah aset itu diduga disamarkan dengan nama keluarga Zainudin, termasuk anaknya.
Zainudin semula merupakan tersangka kasus suap fee proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan. KPK juga menelusuri aliran uang senilai Rp 57 miliar dalam kasus dugaan suap untuk Zainuddin.
BACA JUGA: KPK Dalami Komunikasi James Riady dengan Bupati Bekasi
Uang suap itu diduga dari sejumlah proyek di Lampung Selatan sejak 2016 hingga 2018. Belakangan, Zainuddin juga menjadi tersangka TPPU.(rdw/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dalami Kasus Century Lagi, KPK Minta Keterangan Miranda
Redaktur : Tim Redaksi