jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang Rp 109 miliar terkait kasus suap dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Menurut Juru Bicara KPK, uang total Rp 109 miliar yang disita itu ada di rekening CV Ratu Samagat, perusahaan yang dikelola istri Akil, Ratu Rita di Pontianak, Kalimantan Barat.
"Benar. Dari rekening (CV) Sumagat," ujar Johan menjawab JPNN), Senin (4/11) malam. Menurutnya, penyitaan itu dilakukan siang tadi.
BACA JUGA: Fathanah Anggap 14 Tahun Penjara Terlalu Berat
Seperti diketahui CV Ratu Samagat merupakan perusahaan yang dikelola istri Akil. KPK menduga ada aliran dana tak wajar terkait Akil ke perusahaan tersebut. Hari ini, Ratu diperiksa KPK sekitar tujuh jam terkait kasus yang menjerat suaminya.
Pengacara Rita dan Akil, Tamsil Sjoekoer mengatakan bahwa dalam pemeriksaan itu kliennya ditanya seputar CV Ratu Samagat. "Masalah akta, bergerak dalam bidang apa saja. Ya, itu saja," kata Tamsil kepada wartawan di Kantor KPK, Senin (4/11).
BACA JUGA: Hakim Sebut Uang Fathanah ke Ayu Azhari Sah
Ia pun membantah ada aliran dana terkait Akil di CV Ratu Samagat. Pengacara senior di Kalbar itu pun menjamin tidak ada aliran dana itu.
"Tidak ada aliran dana ke Pak Akil ke rekening CV, tidak ada. Jamin 100 persen tidak, bisa dicek kok," ungkapnya.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Demi Empat Pilar, Siarkan Wayangan via Video Streaming
BACA ARTIKEL LAINNYA... Patung Garuda Buatan Konga Pukau Komandan UNIFIL
Redaktur : Tim Redaksi