jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan dan pemblokiran rekening dalam menyidiki kasus dugaan rasuah Gubernur Papua Lukas Enembe.
Untuk uang tunai, KPK sudah menyita sekitar Rp 50,7 miliar.
BACA JUGA: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Membekukan Rekening Berisi Rp 81,8 Miliar
"Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Selain itu, kata Ali, KPK juga mengambil tindakan terhadap sejumlah rekening yang terkait dengan Lukas Enembe.
BACA JUGA: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Papua Lukas Enembe
"Tim telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," kata dia.
Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia, dan empat unit mobil.
BACA JUGA: Usut Kasus Lukas Enembe, KPK Menggeledah Rumah di Depok, Ini yang Ditemukan
Penanganan perkara dimaksud KPK sebagai upaya memfokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi.
"Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan," kata dia.
Sejauh ini, lanjut Ali, penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan.
KPK juga membuka peluang penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka. (Tan/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Sebut Ketum Kadin Bakal Dipanggil Apabila Bukti Kasus Lukas Enembe Belum Cukup
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga