jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyita sejumlah aset milik pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji.
Aset yang sudah disita diperkirakan mencapai Rp 57 miliar.
BACA JUGA: Wow! Pejabat Kemenkeu Punya Aset Tanah Sampai 80 Bidang
"Sejauh ini aset-aset yang telah disita tersebut bernilai ekonomis sekitar Rp 57 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (16/2).
Fikri mengatakan aset itu rata-rata berbentuk tanah dan bangunan.
BACA JUGA: Kabar Baik dari IMF, Ternyata Sejalan dengan Kemenkeu
Penyitaan itu berkaitan dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Angin.
Aset itu diduga dibeli terkait penerimaan hadiah atau janji pemeriksaan perpajakan pada 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu.
BACA JUGA: KPK Pantau Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Diminta Tak Ulangi Kesalahan
"KPK mengupayakan asset recovery tersebut di antaranya melalui tuntutan uang pengganti, denda, maupun perampasan aset melalui penerapan TPPU," kata dia.
Pria berlatar belakang jaksa itu mengatakan pihaknya sedang mengoptimalkan pemulihan aset negara melalui melalui perampasan harta tersangka korupsi. KPK, kata Fikri, juga berharap ada efek jera bagi pelaku sekaligus sumbangsih bagi penerimaan kas negara.
Selain itu, KPK juga memeriksa lima saksi untuk mendalami aset Angin.
Mereka berlatar belakang swasta, yakni Marisah, Moh Anwar, Amat, Aswita, dan Endang.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Bogor Kota. Seluruh saksi hadir dan penyidik mendalami terkait dugaan aset berupa tanah milik tersangka yang berada di Bogor," kata dia.
Seperti diketahui, Angin dihukum sembilan tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus ini.
Angin diyakini bersalah menerima suap dari tiga perusahaan.
Tiga perusahaan itu yakni PT Gunung Madu Plantations, PT Jhonlin Baratama, dan PT Panin. (tan/jpnn)
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga