KPK Pantau Tax Amnesty Jilid II, Kemenkeu Diminta Tak Ulangi Kesalahan

Selasa, 28 Desember 2021 – 11:42 WIB
Brigjen Setyo Budiyanto memberi peringatan kepada Kementerian Keuangan. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Setyo Budiyanto mengingatkan seluruh jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk tidak memanfaatkan program tax amnesty sebagai alat untuk menerima rasuah.

Setyo menyatakan KPK sudah memantau Tax Amnesty Jilid II.

BACA JUGA: DJP Ungkap Tarif Pajak Pada Tax Amnesty, Sebegini

"Ini aktif dilakukan koordinasi, bukan hanya perkara saja, tetapi dengan kedeputian pencegahan itu sudah dilakukan upaya-upaya. Artinya, jangan sampai permasalahan ini berulang kembali," kata Setyo saat dikonfirmasi, Selasa (28/12).

Setyo tidak ingin kejadian yang dilakukan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani terulang kembali.

BACA JUGA: Tax Amnesty Jilid 2 Bawa Angin Segar untuk Rupiah Hari Ini

Setyo yang akan bertugas sebagai Kapolda NTT mengingatkan jangan ada lagi permainan pajak.

"Saya yakin penyelenggara negara khususnya di DJP masih banyak yang memiliki integritas yang bagus," kata dia.

BACA JUGA: Selain Pajak Sembako dan Pendidikan, RUU KUP juga Mengatur Tax Amnesty Jilid 2

Setyo menilai permainan pajak ini pasti melibatkan pihak DJP Kemenkeu yang berkonspirasi dengan wajib pajak melalui konsultan.

Besaran nilai pajak lalu diatur dan disesuaikan dengan kemauan wajib pajak. Tentunya, ada uang suap untuk pegawai DJP.

"Ada semacam deal-deal tertentu. Tentu ini dicarikan solusinya. Artinya apakah aturan-aturan yang sudah ada itu masih bisa kemudian mereka melakukan upaya-upaya untuk menyiasati atau sebenarnya aturannya sudah bagus, tetapi oknum-oknumnya," jelas dia.

Oleh karena itu, KPK meminta pejabat DJP Kemenkeu untuk menghindari praktik-praktik tersebut.

"Ini adalah oknum yang kemudian memanfaatkan tugas, tanggung jawab, dan jabatannya, kemudian melakukan penyimpangan," tegas Setyo. (tan/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler