jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 13 mobil dan satu unit motor besar Harley Davidson terkait dengan penyidikan atas Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang menjadi tersangka suap, korupsi proyek alat kesehatan dan juga tindak pidana pencucian uang. Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, penyitaan dilakukan di sejumlah lokasi.
"Dari tujuh lokasi penyidik melakukan penyitaan beberapa mobil terkait TPPU. Total untuk hari ini ada 13 buah mobil dan satu motor yang disita," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (27/1).
BACA JUGA: Desak KPK Bongkar Pengakuan tentang Sekjen Golkar
Mobil yang disita antara lain Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, Sedan Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 888 ARD, Sedan Nissan GTR warna putih dengan nomor polisi B 888 GAW, dua Pajero Mitsubishi, satu mobil BMW, satu Honda Freed, tiga Toyota Kijang Innova, satu Avanza, satu Ford Fiesta, serta satu Toyota Fortuner. Mobil-mobil itu selanjutnya diboyong ke KPK, termasuk yang disita dari Serang, Banten.
Untuk mobil Toyota Land Cruiser warna hitam dengan nomor polisi B 888 TCW, sedan Lexus warna hitam dengan nomor polisi B 888 ARD, Nissan GTR warna putih dengan nomor polisi B 888 GAW dan motor Harley sudah berada di kantor KPK. "Mobil yang masih dalam perjalanan ke sini yang dari lokasi rumah di Serang," ujar Johan.
BACA JUGA: 37 Unit Tank Amfibi BMP-3F Lengkapi Koleksi Korps Marinir
Namun, Johan mengaku belum mengetahui nama yang tertera dalam surat kepemilikan kendaraan (BPKB) mobil dan motor itu. Johan hanya menjelaskan, KPK saat ini masih melakukan penelusuran terhadap aset milik Wawan.
Karenanya, masih terbuka kemungkinan KPK menyita aset lain terkait suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany itu. "Bisa jadi masih ada penyitaan terhadap mobil karena sampai saat ini masih dilakukan asset tracing," katanya.
BACA JUGA: KPK Sita Mobil Mewah dan Harley Davidson Milik Wawan
Selain mobil dan motor Harley, lanjut Johan, lembaganya juga menyita dokumen dari penggeledahan di rumah Wawan. Dokumen itu terkait dengan kepemilikan aset Wawan.
KPK menduga Wawan memiliki aset lebih dari 100 item berupa tanah, bangunan dan benda bergerak. Aset itu di antaranya berada di Bali, Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten.
Penetapan Wawan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjeratnya. Sebelumnya, adik kandung Gubernur Banteng, Ratu atut Chosiyah itu sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan Pilkada Lebak, Banten di MK.
Selain itu, Wawan juga dijerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013 dan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan kedokteran umum di Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasek Tahan Rencana Gugat Syarief dan Ibas
Redaktur : Tim Redaksi