JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin (15/11) melakukan penggeledahan rumah pribadi Gubernur Sumut, Syamsul Arifin, yang beralamat di Jalan STM Suka Darma Nomor 12, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Medan Johor, Sumut.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan memang ada langkah penggeledahan rumah tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 itu. "Ya, kami membenarkan memang ada penggeledahan di rumah tersangka SA di Medan ,” ujar Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.
Johan menjelaskan, penggeledahan dilakukan setelah sebelumnya tim penyidik meminta keterangan sejumlah saksiLantas, penyidik menduga di rumah Syamsul ada barang bukti atau alat-alat bukti yang bisa memperkuat proses penyidikan.
Hanya saja, saat ditanya apa saja yang sudah disita tim penyidik dari rumah Syamsul, Johan belum bisa menjawab
BACA JUGA: Jemaah Diharap Jadi Pioner Umat
Alasannya, saat ditanya hal itu, penggeledahan masih berlangsungSementara, sumber terpercaya JPNN menyebutkan, dalam penggeledahan itu tim penyidik menyita uang cash ratusan juta rupiah, ratusan juta uang asing, serta sejumlah emas
BACA JUGA: Haru, Hujan Tangis di Arafah
“Untuk uangnya saja kalau dirupiahkan total mencapai sekitar Rp1 miliar,” ujar sumber JPNN dari kalangan petugas yang ikut mengawal penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.Selain uang cash, tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen penting
Saat tim penyidik KPK yang jumlahnya 10 orang melakukan penggeledahan, di rumah Syamsul tidak ada istrinya
BACA JUGA: Syamsul Bantah Dapat Setoran dari Dinas PU
Yang ada di rumah itu hanya penjaga dan beberapa kerabat dekat SyamsulPenyidik keluar dari rumah Syamsul sekitar pukul 20.00 Wib, dengan membawa tiga koper, satu kardus, dan satu brankasBrankas ini ikut diangkut lantaran tidak bisa dibukaJadi, belum diketahui apa isi brankas tersebut.Seperti diketahui, dalam kasus APBD Langkat 2000-2007 ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara Rp102,7 miliarDari jumlah itu, Syamsul sudah mengembalikan Rp62 miliarDia ditahan di rutan Salemba sejak 22 Oktober 2010(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digagas, Pengungsi Merapi Kerja di Lahan Sawit
Redaktur : Tim Redaksi