Syamsul Bantah Dapat Setoran dari Dinas PU

Senin, 15 November 2010 – 23:58 WIB

JAKARTA – Gubernur Sumut Syamsul menjalani pemeriksaan di gedung KPK selama sekitar tujuh jam, Senin (15/11)Syamsul diperiksa dari pukul 09.00 Wib hingga pukul 17.00 Wib

BACA JUGA: Digagas, Pengungsi Merapi Kerja di Lahan Sawit



Samsul Huda, pengacara Syamsul Arifin, menjelaskan,dalam pemeriksaan sekitar 7 jam itu kliennya ditanya asal-usul uang Rp62 miliar yang telah dikembalikan ke kas Pemkab Langkat
Tim penyidik mengantongi data, sebagian uang berasal dari setoran Dinas PU dan PDAM Sumut.

“Ditanya duit dari PU, duit dari PDAM

BACA JUGA: Tiga Jemaah Wafat Jelang Wukuf

Semua dibantah,” terang Huda kepada wartawan usai mendampingi pemeriksaan kliennya itu
Dikatakan, materi pemeriksaan kali ini fokus ke soal asal-usul uang yang telah dikembalikan Syamsul

BACA JUGA: KPK Tak Berani Ambil Alih Kasus Gayus



Seperti diketahui, dalam kasus APBD Langkat 2000-2007 ini, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat kerugian negara Rp102,7 miliarDari jumlah itu, Syamsul sudah mengembalikan Rp62 miliar ke kas Pemkab Langkat

Uang sebesar Rp62 miliar itu dia kembalikan dalam 10 tahap, yang rentang waktunya cukup berdekatanMantan bupati Langkat itu ditahan di rutan Salemba sejak 22 Oktober 2010(sam/rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pekan Ini Berkas Yusril Dilimpahkan ke Kejari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler