KPK Sita US$ 700 dari Rumah Dinas Tersangka Suap di PTUN Medan

Minggu, 12 Juli 2015 – 02:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menindaklanjuti operasi tangkap tangan (OTT) di Medan baru-baru ini. Selain ruang kerja Gubernur Sumater Utara, Gatot Pujo Nugroho, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi lainnya di Medan, Sabtu (11/7) malam.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK mengatakan, lokasi yang digeledah di antaranya adalah rumah dinas Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro dan Sekretaris Panitera Syamsir Yusfan. Keduanya adalah tersangka dalam kasus ini dan sudah ditahan oleh KPK.

BACA JUGA: KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Sumut

Selain itu, kantor PTUN Medan sendiri juga ikut digeledah. "Sampai jam 9 malam tadi masih melakukan penggeledahan di kantor PTUN," kata Priharsa saat dikonfirmasi.

Menurut Priharsa dari rumah dinas Panitera Syamsir, tim menyita uang sejumlah US$ 700 (sekitar Rp9,3 juta). Diduga uang tersebut merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh pengacara dari firma hukum Kaligis and Associates, M Yagari Bhastara alias Gerry. (dil/jpnn)

BACA JUGA: Polri Dalami Peran Mantan Pilot Indonesia Diduga Gabung ISIS

BACA JUGA: Awas, Hindari Kehabisan BBM di Tol Cipali

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpin Partai Idaman, Rhoma Belum Punya Target untuk Pemilu 2019


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler