KPK Soroti Pengelolaan Aset Negara Senilai Rp 571,5 Triliun di Bawah Kemsetneg

Rabu, 16 September 2020 – 11:44 WIB
Pekerja memasang Burung Garuda di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Senayan, jelang perhelatan Asian Games 2018. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dengan pemerintah dalam rangka penertiban dan pemulihan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kementerian Sekretariat Negara (Kemsetneg).

Menurut KPK, nilai BMN yang dikelola Kemsetneg mencapai Rp 571,5 triliun.

“Aset-aset milik negara yang menjadi perhatian kami, yaitu aset Gelora Bung Karno, Kemayoran, dan Taman Mini Indonesia Indah,” kata Kepala Satuan Tugas Koordinasi Pencegahan Wilayah II KPK Asep Rahmat Suwandha dalam siaran pers ke media, Rabu (16/9).

BACA JUGA: Tuding Pengelolaan Aset di Bawah Setneg Tak Jelas

Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK terungkap bahwa pemanfaatan GBK, Kemayoran, dan TMII belum optimal dalam menyumbang pemasukan bagi keuangan negara. Oleh karena itu, Kemsetneg merupakan salah satu instansi pemerintah yang menjadi perhatian KPK.

KPK juga mencatat kendala yang dihadapi Kemsetneg dalam pengelolaan aset, yakni menagih kewajiban para penyewa karena konflik dengan pihak ketiga atau swasta. Padahal, kewajiban penyewa untuk membayar kontrak sudah ditetapkan sejak awal.

BACA JUGA: Sejarah Masjid Kemayoran, Dibangun di Atas Tanah Mayor Belanda

Terkait aset GBK, KPK menemukan empat persoalan. Pertama ialah adanya pencatatan ganda dalam penetapan status tanah PPK GBK, serta penggunaan perjanjian bersama.

Kedua, ada aset yang dikuasai pihak lain tanpa perjanjian. Akibatnya, terjadi pemanfaatan aset tanpa perjanjian dan belum membayar royalti serta hak guna bangunan (HGB) di atas tanah hak pengelolaan (HPL).

BACA JUGA: Pesan Bu Tien: Pohon Beringin itu Jangan Sampai Mati ya

Ketiga, ada aset yang proses kepemilikannya belum selesai. Keempat, aset komersial dengan kontribusi yang perlu ditinjau ulang.

Sementara terkait aset PPK Kemayoran, KPK telah memperoleh ringkasan permasalahan hukum yang timbul. Permasalahannya ialah lahan PPK Kemayoran yang dikerjasamakan dengan mitra.

Terkait TMII, KPK mendapati aset tersebut dikelola Yayasan Harapan Kita berdasar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 51 Tahun 1977 tentang Taman Mini Indonesia Indah. Saat ini sudah terdapat naskah penyerahan TMII dari Yayasan Harapan Kita kepada pemerintah pusat.

“Saat ini penguasaan dan pengelolaan masih dilakukan oleh Yayasan Harapan Kita. Selain itu, KPK mendapatkan informasi bahwa pada 2017 telah dilaksanakan legal audit TMII oleh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dengan tiga opsi rekomendasi pengelolaan, yaitu TMII menjadi BLU, pengoperasian oleh pihak lain, atau Kerja Sama Pemanfaatan (KSP),” jelas Asep.

Asep menambahkan, KPK akan melakukan pendampingan kepada Kemsetneg dalam pengelolaan dan pemanfaatan BMN demi mencegah  kerugian negara. "Harapannya, penataan BMN ini akan meningkatkan kontribusi kepada penerimaan keuangan negara,” katanya.

Sekretaris Kemsetneg Setya Utama pun menyambut baik pendampingan KPK dalam pelaksanaan penertiban aset-aset BMN yang kini dikelola kementerian pimpinan Pratikno tersebut.

“Kami juga berharap KPK dapat mendampingi terkait upaya penertiban dan pemulihan aset negara dan aset Kemsetneg lainnya, sebagai contoh Monumen Nasional, aset Semanggi dan Gedung Veteran,” ujarnya.

Agenda penertiban dan pemulihan BMN di lingkungan Kemsetneg, kata Setya, telah mendapatkan dukungan kuat dari Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Total jenderal BMN di bawah Kemsetneg saat ini bernilai lebih dari Rp 571,5 Triliun.

Per 15 September 2020, sebut Setya, aset Kemsetneg terdiri atas Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK senilai Rp 347,8 triliun, BLU PPK Kemayoran senilai Rp 143,4 triliun, TMII senilai Rp 10,2 triliun, dan Gedung Granada (Veteran) Semanggi senilai Rp 2 triliun.

“Aset Monas belum dicatat oleh Kemsetneg karena dalam proses sertifikasi. Sesuai pengukuran BPN luas kawasan Monas adalah 716.906 meter persegi,” ungkap Setya.(tan/jpnn)


Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK   Kemsetneg   TMII   Gbk   Kemayoran  

Terpopuler