jpnn.com - JAKARTA - Dalam rangka pilkada serentak, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka loket penerimaan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) bagi para bakal calon kepala derah. Loket tersebut sudah dibuka sejak 22 Juli lalu hingga 7 Agustus yang akan datang.
"(Peserta) harus menyerahkan tanda terima bukti LHKPN ke KPK. KPK sudah membuka loket untuk mengumpulkan laporan kekayaan dari kemarin sampai 7 Agustus, waktu sangat terbatas," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja, di kantornya, Kamis (23/7).
BACA JUGA: Akhirnya, Jokowi Sowan ke Megawati...
Pelaporan harta kekayaan ini merupakan salah satu syarat dari Komisi Pemilihan Umum yang harus dipenuhi semua bakal calon peserta pilkada. Karenanya, Adnan berharap semua bakal calon segera menyerahkan laporan.
Lebih lanjut Adnan menjelaskan, laporan bisa dikirim langsung dengan datang ke KPK atau via pos. Dia menambahkan, dalam dua hari ini KPK sudah menerima laporan dari 602 calon peserta.
BACA JUGA: Bentuk Timsus, Buwas Minta Dana Tambahan Tuntaskan Kasus Megakorupsi
"Apa saja yang perlu disampaikan bisa dilihat di web KPK dan KPK akan mengumumkan nanti nama-nama bakal calon yang sudah mengumpulkan LHKPN," lanjut dia.
Dia pun mengingatkan semua bakal calon untuk mengisi laporan dengan jujur. Pasalnya, apa yang mereka serahkan nantinya akan dibuka ke publik oleh KPU.
BACA JUGA: Pak Tedjo Terburuk, Reshuffle Diprediksi Oktober
"Nantinya para pemilih dapat menjadikan pertimbangan dalam memilih dan tidak memilih kucing dalam karung bisa di-crosscheck antara kekayaan dan profil," pungkasnya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Berharap jadi Partai Pemenang Pemilu 2019
Redaktur : Tim Redaksi