KPK Sudah Lama Intai Bupati Bengkulu Selatan

Kamis, 17 Mei 2018 – 06:02 WIB
Gedung KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebutkan pihaknya telah lama mengawasi Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud dan istrinya Hendrati.

"Sebenarnya tim pencegahan telah dampingi 10 kabupaten kota termasuk Bengkulu Selatan sendiri," ujar  Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/5).

BACA JUGA: KPK Bekuk Bupati Bengkulu Selatan, Mendagri Siapkan Plt

Mantan pejabat Polri ini mengatakan, dalam pengawasan yang dilakukan, ada beberapa hal disorot.

"Pertama soal tata kelola pemerintahan, pengadaan barang, jasa dan pengerjaan infrastruktur di sana," urai Basaria.

BACA JUGA: KPK Resmi Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Bahkan, KPK mengerahkan tim khusus untuk mengawasi daerah yang dianggap rawan korupsi.

"Kami turunkan tim khusus untuk Bengkulu Selatan untuk lakukan pendampingan yang lebih detail lagi," imbuh dia.

BACA JUGA: KPK Jaring Bupati Bengkulu Selatan dan Istri dalam OTT

Sebelumya KPK menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. 

Tak hanya Dirwan, istrinya Hendrati dan keponakannya Kepala Seksi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nursilawati juga menjadi tersangka di lembaga antirasuah. Lalu ada Juhari sebagai seorang kontraktor.

Dalam kasus ini, Dirwan yang menjabat sebagai Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu itu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp 98 juta. 

Suap itu berkaitan dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Juhari selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Semoga Amin jadi Pasien KPK Terakhir dari DPR


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler