KPK Resmi Tetapkan Bupati Bengkulu Selatan Jadi Tersangka

Rabu, 16 Mei 2018 – 23:55 WIB
Basarian Panjaitan. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Setelah melakukan pemeriksaan panjang selama 24 jam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.

Tak hanya Dirwan, istrinya Hendrati dan keponakannya Kepala Seksi Kesehatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Nursilawati juga menjadi tersangka di lembaga antirasuah. Lalu ada Juhari sebagai seorang kontraktor.

BACA JUGA: Kasus Fredrich Yunadi: KPK Dinilai Salah Alamat

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, suap ini terkait pengadaan pekerjaan infrastruktur tahun anggaran 2018 di lingkungan Kabupaten Bengkulu Selatan.

Menurut Basaria, dari pemeriksaan yang dilakukan dapat disimpulkan ada dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Bengkulu Selatan.

BACA JUGA: Dakwaan KPK terhadap Syafruddin Temenggung Perkara Perdata

"Status kasus ditingkatkan ke penyidikan dan KPK menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/5) malam.

Mantan pejabat Polri ini menuturkan, Dirwan yang merupakan bupati terpilih periode 2016-2021 telah menerima uang sebesar Rp 98 juta yang berasal dari bagian 15 persen komitmen fee yang telah disepakati sebagai setoran Bupati.

BACA JUGA: Sidang Kasus BLBI: Yusril Sebut Dakwaan Jaksa KPK Prematur

Uang itu dari lima proyek penunjukkan langsung pekerjaan jalan dan jembatan yang dijanjikan di Pemkab Bengkulu Selatan senilai Rp 750 juta dan komitmen fee-nya sebesar Rp 112.500.000. Dalam hal ini, Juhari bertindak sebagai kontraktor.

Basaria menambahkan, timnya telah mengamankan barang bukti yang diduga terkait tindak pidana yakni uang sebesar Rp 85 juta. Kemudian bukti transfer sebesar Rp 15 juta dan dokumen terkait rencana umum pengadaan dengan skema penunjukkan langsung.

Untuk Dirwan, Hendarati dan Nursilawati, KPK menyangka mereka dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.

Lalu, Juhari disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (mg1/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Syafruddin Temenggung Siap Jalani Sidang Kasus BLBI


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler