KPK Sudah Melarang Gubernur Sultra ke Mancanegara

Rabu, 24 Agustus 2016 – 18:18 WIB
Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cekatan dalam menyidik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam. Komisi pimpinan Agus Rahardjo itu tak hanya menggeledah kantor Nur Alam di Kendari, tetapi juga mencegah Gubernur Sultra dua periode itu agar tak bisa ke luar negeri.

KPK telah meminta ke Direktorat Jenderal Imigrasi agar memasukkan Nur Alam ke dalam daftar cegah. "Untuk tersangka NA sudah dicegah per 22 Agustus 2016," kata Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati, Rabu (24/8).

BACA JUGA: WNI Sandera Abu Sayyaf Kian Terancam

Yuyuk mengatakan, masa pencegahan Nur Alam ke luar negeri berlaku hingga enam bulan ke depan. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

"Agar sewaktu-waktu penyidik meminta keterangannya, yang bersangkutan tidak berada di luar negeri," tuturnya.

BACA JUGA: Dua Bupati Diduga Terseret Kasus Nur Alam, Mendagri Bilang Begini

Hanya saja, KPK memang belum memeriksa Nur Alam sebagai tersangka. Sebelumnya, KPK telah menjerat bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu sebagai tersangka korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan tahun 2009-2014.

Nur Alam diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Caranya adalah dengan mengeluarkan sejumlah surat keputusan (SK) terkait penerbitan izin usaha tambang.

BACA JUGA: Menag Harus Beri Teguran Keras ke Dirjen Pendis

Di antaranya SK persetujuan pencadangan wilayah pertambangan eksplorasi, SK persetujuan izin usaha pertambangan, eksplorasi dan SK persetujuan peningkatan izin usaha pertambangan ekslorasi menjadi izin usaha pertambangan operasi produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah. Perusahaan itu yang menambang nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Hanya saja, penerbitan SK diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Modusnya, Nur Alam mengeluarkan surat izin usaha pertambangan kepada PT AHB tidak sesuai dengan aturan dan menerima imbalanb.

Atas perbuatannya, Nur Alam diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(put/jpg)

BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN-RB Janji Cari Solusi Terbaik buat Honorer K2


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler