jpnn.com - JAKARTA - Penetapan status tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disebut-sebut menyeret Bupati Buton dan Bupati Bombana, atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Perusahaan tersebut diketahui memiliki konsesi di Kabupaten Buton dan Bombana.
BACA JUGA: Menag Harus Beri Teguran Keras ke Dirjen Pendis
Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan belum mengetahui secara rinci. Termasuk apakah benar kasus yang disangkakan pada Nur Alam, terkait penyalahgunaan wewenang.
"Saya belum tahu (apakah kasus Nur Alam melibatkan dua bupati di Sulawesi Tenggara). Nanti akan kami lihat," ujar Tjahjo, Rabu (24/8).
BACA JUGA: MenPAN-RB Janji Cari Solusi Terbaik buat Honorer K2
Meski demikian, mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini mengaku, KPK dalam beberapa waktu terakhir telah melaksanakan koordinasi dan supervisi mengenai area rawan korupsi. Termasuk yang terkait dengan kebijakan izin pertambangan.
"Saya baru dari sana, keliling di sejumlah kabupaten Sulawesi Tenggara. Gubernur tak pernah singgung masalah itu (masalah pemberian izin usaha pertambangan)," ujar Tjahjo.
BACA JUGA: Ahok Siapkan Senjata Pamungkas Saat Sidang MK
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif membuka kemungkinan adanya keterkaitan kasus yang membelit Nur Alam, dengan dua bupati yang menjabat di mana konsesi lahan pertambangan PT Anugerah Harisma Barakah (AHB) berada.
"Lokasi pertambangan berada di dua lokasi kabupaten, sehingga ada rekomendasi dari dua pimpinan kabupaten tersebut ke Gubernur," ujar Laode, beberapa waktu lalu. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Vaksin Palsu Masuk ke 1.500 Balita di Tiga Provinsi
Redaktur : Tim Redaksi