jpnn.com - JAKARTA - Mantan Wakil Presiden Boediono sudah disebut berstatus tersangka dalam kasus Bank Century oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu diungkap oleh Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Adnan Pandu Praja.
"Dalam perjalanannya prestasi KPK 10 tahun kasus semuanya 435. Ada menteri, gubernur, bupati/walikota, diplomat. Terakhir kita sudah men-tersangka-kan Mantan Wakil Presiden, Boediono, kita menangkap tangan ketua Mahkamah Konstitusi, kemudian BPK sebagai lembaga tingi negara," kata Adnan kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis (4/12).
BACA JUGA: Persiapan Eksekusi Tembak Mati Lima Terpidana sudah 80 Persen
Hal itu disampaikannya dalam sebuah acara yang juga diikuti oleh anggota DPRD Riau dan DPRD Kota Pekanbaru, di Gedung DPRD Riau.
Usai acara, Adnan langsung dicecar pertanyaan sejumlah media yang ingin memastikan status Boediono. Saat ditanya kenapa tidak ada pemberitaan sebelumnya, ia menyarankan untuk bertanya kepada yang lain. "Kan Perkara Century, sudah ada beritanya, coba tanya sama yang lain," sebutnya.
BACA JUGA: Dirut BPJS: Daftar Selagi Sehat
Informasi ini juga muncul lewat broadcast message beberapa saat yang lalu. (adk/jpnn)
BACA JUGA: 5 Alasan Penenggelaman Kapal Asing Tak Bisa Diprotes
BACA ARTIKEL LAINNYA... Naikkan Harga BBM, Jokowi Dinilai Khianati UUD 1945
Redaktur : Tim Redaksi