JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengantongi hasil audit Bank Century yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa (29/9) laluKarena itu, tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak memanggil elit kepolisian yang diduga terlibat.
"Kemarin saya dengar jam 2.00 Wib sudah diserahkan ke KPK, cuma diam-diam saja penyerahan itu sehingga tidak menjadi sorotan media," kata Wakil Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo di Kantor LBH Jalan Diponegoro, Rabu (30/9).
Menurut Adnan, KPK secepatnya memanggil Kabareskrim atas dugaan kasus Bank Century yang diduga merugikan negara senilai Rp 6,76 triliun
BACA JUGA: 3 Plt Pimpinan KPK Bukan Orang Baru
Alasannya, KPK yang memiliki informasi dan data mengenai indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh elit kepolisisan sehingga kasusnya menjadi jernihMeski tinggal tersisa dua lagi pimpinan KPK yang masih aktif, Haryono Umar dan M Jasin, kata Adnan KPK masih bisa melakukan tugasnya
BACA JUGA: Banyak Gedung Ambruk, Diduga Banyak Korban
"Masih bisa memanggilBACA JUGA: Mama Laurent Sudah Terawang 2 Bulan Lalu
Di sini lah diuji keberanian KPK memanggil Kabareskrim," ujarnya.Sementara itu, M Jasin yang dihubungi lewat telepon gengamnya membantah jika audit BPK itu sudah diterima"Saya belum terima,"katanya(awa/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Plaza Andalas Dikabarkan Roboh
Redaktur : Tim Redaksi