Supaya tak Menjadi Fitnah, Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Harus Diproses 

Jumat, 22 Oktober 2021 – 18:00 WIB
Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad. Foto: Dokumentasi Pribadi for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat hukum pidana Suparji Ahmad sepakat dengan langkah mantan Novel Baswedan melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Lili Pintauli Siregar ke Dewan Pengawas KPK atas dugaan pelanggaran etik. 

Dosen hukum pidana Universitas Al Azhar itu meminta Dewas KPK memproses laporan Novel Baswedan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, hal itu perlu dilakukan Dewas KPK agar tidak menimbulkan fitnah. 

BACA JUGA: Dewas KPK Tidak akan Usut Laporan Novel Baswedan Soal Lili Pintauli Siregar, Ini Alasannya  

“Dewas  memeriksa dan mengungkap secara terang benderang, supaya jelas dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi dan terjadinya fitnah,” kata Suparji melalui pesan singkat kepada JPNN.com, Jumat (22/10). 

Dia mengatakan proses pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK yang dipimpin Tumpak Hatorangan Panggabean dalam mengungkap kasus yang dilaporkan Novel Baswedan itu harus dilakukan secara transparan berdasarkan fakta dan bukti.

BACA JUGA: Novel Baswedan Kembali Melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK

Menurut Suparji, perbuatan Lili diduga berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Kabupaten Labuhanbaru Utara seperti yang disampaikan Novel, itu masih sebatas dugaan pelanggaran etik.

Namun demikian, Suparji menegaskan bahwa Dewas KPK harus melakukan pemeriksaan guna menemukan bukti-buktinya.

BACA JUGA: Heboh Laporan Novel Baswedan soal Lili Pintauli, Boyamin Khawatir KPK Bermain di Pilpres

"Ya, diduga pelanggaran etik, tetapi harus diperiksa untuk menemukan buktinya," pungkas Suparji Ahmad.

Seperti diberitakan, mantan penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungtata melaporkan Lili Pintauli Siregar ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran Kode Etik KPK. 

Pelaporan ini dilakukan karena adanya dugaan Lili mencoba mempercepat penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah di tengah-tengah kompetisi Pilkada Serentak 2020 di Labura.  

"LPS (Lili Pintauli Siregar) sebagai terlapor selain terlibat dalam pengurusan perkara Tanjungbalai juga terlibat dalam beberapa perkara lainnya, yaitu terkait dengan perkara Labuhanbatu Utara yang saat itu kami tangani selaku penyidiknya,” kata Novel Baswedan, Kamis (21/10). 

Selain Novel, mantan penyidik KPK Rizka Anungnata juga menjadi saksi dugaan tersebut karena turut menangani perkara itu. Menurut Novel, Lili saat itu berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak 2020 Darno, yang merupakan lawan anak Khairuddin, Hendri Yanto Sitorus, saat itu.

“Dugaan perbuatan Saudari LPS saat itu adalah berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara, yaitu Saudara Darno," ucap Novel.  

Dia menduga dalam komunikasi itu ada permintaan dari Darno kepada Lili untuk mempercepat eksekusi penahanan Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus yang jadi tersangka di KPK sebelum Pilkada Serentak 2020 digelar.

"Dengan tujuan menjatuhkan suara dari anak tersangka Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan pilkada," tutur Novel. Dia mengatakan bahwa fakta tersebut telah disampaikan Khairuddin kepadanya saat itu. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur : Boy
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler