KPK Tagih Laporan Sumbangan Resepsi "Papa Minta Saham"

Minggu, 06 Desember 2015 – 11:23 WIB
Ketua DPR Setya Novanto. Foto: JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Setnov melaporkan sumbangan yang didapat dari resepsi pernikahan anaknya Jumat malam (4/12). Imbauan tersebut disampaikan agar Setnov terhindar dari jerat gratifikasi.

Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono menerangkan, sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), setiap pegawai negeri sipil (PNS) maupun penyelenggara negara wajib melaporkan pemberian hadiah. Termasuk hadiah yang didapat dari penyelenggaraan resepsi pernikahan. "Itu sudah kewajiban bagi yang bersangkutan untuk melapor sesuai dengan mekanisme dalam undang-undang," ujarnya. 

BACA JUGA: Ketua DPD Irman Gusman Ajak Dengar Keterangan "Papa Minta Saham"

Untuk resepsi pernikahan dan acara sejenisnya, KPK sudah membuat konvensi bahwa pemberian maksimal Rp 1 juta. Sampai kemarin belum ada komunikasi apa pun dari Setnov ke KPK soal sumbangan yang didapat selama menyelenggarakan pernikahan anaknya.

Sesuai dengan pasal 12 B UU Tipikor, gratifikasi didefinisikan sebagai pemberian uang, barang, potongan, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga pengobatan cuma-cuma. PNS maupun penyelenggara negara yang tidak melaporkan penerimaan hal-hal di atas bisa terancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. Ada pula hukuman berupa denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (byu/gun/c9/end/jon/jpnn)

BACA JUGA: Betapa Saktinya Papa Minta Saham, Populi: Aib Setnov Sudah Jelas

BACA JUGA: Irman Gusman soal Papa Minta Saham: Sudah Gaharu Cendana Pula

BACA ARTIKEL LAINNYA... MKD tak Usah Muter-muter, Kesalahan Setnov Sudah Gamblang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler