jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans), Jamaludin Malik. Dia adalah tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di direktorat yang berada dalam lingkup Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi tersebut.
Jamaludin terlihat keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan. Kepada awak media, bekas anak buah Menteri Marwan Jafar itu mengaku ikhlas atas penahanan yang dilakukan terhadap dirinya.
BACA JUGA: Komisi I Dukung TNI Beli Sukhoi dari Rusia, Tapi...
“Kita ikuti proses di KPK lah. saya ikhlas, kita lalui. Mohon doanya teman-teman aja,” kata Jamaludin di KPK, Kamis (10/9).
Pria yang diangkat sebagai Dirjen P2KT pada era kepemimpinan Menteri Muhaimin Iskandar itu enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan mengenai perkara yang menjeratnya. Dia pun berkilah saat ditanya apakah ada pejabat lain di instansinya yang terlibat.
BACA JUGA: Ubek Pelabuhan, Rizal Ramli Tantang RJ Lino, Silakan
“Belum tau saya, itu teman-teman KPK yang tau," pungkasnya sambil bergegas menuju mobil tahanan.
Terpisah, Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andrianti mengatakan, Jamaludin ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta. Alasan penahanan adalah untuk memudahkan proses penyidikan perkara.
BACA JUGA: Kapolri Tegaskan Pansus bukan Intervensi Penyidikan Pelindo II
KPK telah resmi menetapkan Jamaludin Malik sebagai tersangka sejak 12 Februari 2015 silam. Dia diduga melakukan pemerasan terkait penggunaan anggaran di Ditjen P2KT Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada 2013-2014.
Atas dugaan itu, Jamaludin disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf f, Pasal 23 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan Puan Maharani Didemo Lagi
Redaktur : Tim Redaksi