KPK Tahan Bekas Sekjen Deplu

Kamis, 14 November 2013 – 21:10 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Sudjadnan Parnohadiningrat (SP), tersangka kasus dugaan korupsi pengeluaran anggaran di Sekretariat Jenderal Kementerian Luar Negeri tahun 2004-2005.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, kasus ini terkait dengan pengelolaan dana penyelenggaraan kegiatan pertemuan atau sidang internasional di Deplu. Sudjadnan merupakan Sekretaris Jenderal Departemen Luar Negeri pada 2002-2003.

BACA JUGA: Rusuh MK, Polisi Sudah Tangkap 10 Orang

"Tersangkanya SP, mantan Sekjen di Deplu, penyidik melakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama dan dititipkan di rutan negara kelas I cipinang, Jakarta Timur," kata Johan di Gedung KPK, Kamis (14/11) malam.

Sebagai tersangka, Sudjadnan disangka melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam kasus ini kerugian negara sekitar Rp 18 miliar.

BACA JUGA: Mahfud MD: Di Depan Meja Hakim Harus Ada Polisi

Sebelum ditahan, Sudjanan menyatakan dirinya adalah korban dari ketidakbecusan anak buahnya menggunakan anggaran seminar internasional di Deplu. Sebab, kata Sudjanan, pihak yang lebih bertanggung jawab adalah panitia kegiatan seminar yang menjadi pengelola keuangan dan logistik.

"Kepala biro keuangan, bendaharawan pelaksana anggaran. Mereka itu menggunakan uang, dibelanjakan dibelanjakan dibelanjakan, lapor, Pak Sekjen habisnya sekian. Hanya itu saja," kata Sudjadnan yang sudah ditetapkan tersangka sejak November 2011 lalu.

BACA JUGA: Ajak Kader Perempuan Demokrat Tiru Cara Bu Ani Berkomunikasi

Menurut Sudjadnan orang-orang yang bertanggung jawab itu, yakni Kepala biro keuangan bernama Eka Warsita dan pelaksana anggaran bernama Putu, keduanya sudah pensiun.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta juga pernah menjatuhkan hukuman penjara satu tahun delapan bulan kepada  Sudjadnan Parnohadiningrat.

Ketika itu, Sudjadnan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan menguntungkan diri sendiri, orang lain dan koorporasi dalam proyek perbaikan gedung Kantor KBRI, Wisma Duta Besar, Wisma DCM dan rumah-rumah dinas KBRI di Singapura tahun 2003.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Presiden Sebut Rusuh di MK Sesuatu yang Tak Pantas


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler