KPK Tahan Bupati Solok Selatan Terkait Kasus Suap Masjid Agung

Kamis, 30 Januari 2020 – 21:52 WIB
Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria (kanan). Foto: ANTARA/Erik Ifansya Akbar

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati nonaktif Solok Selatan Muzni Zakaria alias MZ, Kamis (30/1) malam.

Muzni ditahan usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur Jembatan Ambayan dan Masjid Agung di Solok Selatan.

BACA JUGA: KPK Jerat Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka Suap Proyek Masjid & Jembatan

"Hari ini penyidik KPK melakukan penahan terhadap tersangka MZ selaku Bupati Solok Selatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Fikri melanjutkan, Muzni ditahan di Rutan Gedung KPK lama untuk 20 hari pertama. Dengan begitu, Muzni setidaknya bakal mendekam di sel tahanan hingga 18 Februari 2020 mendatang.

BACA JUGA: Polri Janji Bantu KPK Tangkap Harun Masiku

"Terhitung sejak 31 Januari 2020 sampai dengan 18 Februari 2020 di Rutan KPK di Gedung C1," kata pria yang berlatar belakang jaksa ini.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Muzni dan pemilik Grup Dempo atau PT Dempo Bangun Bersama Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur berupa Masjid Agung Solok Selatan dan pembangunan jembatan Ambayan.

Muzni diduga menerima suap sebesar Rp 460 juta dari Yamin terkait proyek pembangunan jembatan Ambayan yang memiliki pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

Sementara terkait dengan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan, Yamin juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni yang merupakan pejabat di pemerintahan Kabupaten Solok Selatan.

Secara total, Yamin setidaknya telah menggelontorkan sekitar Rp 315 juta untuk menyuap bawahan Muzni. (tan/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler