JAKARTA - Di tengah jalannya persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo, lembaga antikorupsi itu terus mengintensifkan penyidikan kasus suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (2006-2007), yang menjerat kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjojo
Setelah berulang kali melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menahan tersangka Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, Kamis (1/7)
BACA JUGA: PB NU Larang Nahdliyin Masuk FPI
"Dalam rangka pengembangan penyidikan pengadaan SKRT di 300 lokasi, KPK melakukan upaya penahanan tersangka PAP untuk 20 hari mendatang," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, kemarin (1/7).Johan mengungkapkan, Putranefo ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat
BACA JUGA: Muktamar Muhammadiyah Dibuka Pagi Ini
Ketika keluar dari gedung KPK, pria berkacamata itu terus bungkamJohan menguraikan, Putranefo ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa yang bersangkutan merupakan pihak penyedia barang dalam pengadaan SKRT
BACA JUGA: Hukuman Mantan Dirut Bank Jabar Dikurangi Setahun
Putranefo diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasiAtas perbuatannya, Putranefo disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHPMenyoal kerugian negaranya, Johan menuturkan, KPK masih akan melakukan penghitungan lebih lanjut"Penghitungan kerugian negara kasus SKRT masih berlanjut karena lokasinya banyak," ungkap Johan
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek SKRT bermula pada Januari 2007Kala itu Dephut (sekarang Kemenhut) mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan dengan anggaran senilai Rp 180 miliar
Dengan usulan tersebut mantan anggota DPR Yusuf Erwin Faisal, meminta Muchtarrudin melakukan pertemuan dengan wakil dari PT Masaro Radiokom, sebagai rekanan pengadaan SKRTTujuan dari pertemuan tersebut adalah membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi kehutanan. Yusuf yang telah berstatus terpidana, terbukti menerima duit suap dari Anggoro Widjojo, selaku pemilik PT Masaro(ken/iro)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Validasi Tenaga Honorer Molor Lagi
Redaktur : Tim Redaksi