KPK Tahan Dua Pejabat KJRI Malaysia

Jumat, 17 Oktober 2008 – 17:52 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan dua mantan pejabat Konsulat Jenderal RI (KJRI) di MalaysiaKeduanya ialah
Makdum Tahir (MT) dan Irsafi Rasul (IR), masing-masing mantan Kepala Sub Direktorat Imigrasi Tawau dan Kuching, Malaysia

BACA JUGA: Australia Adili Dua WNI

Penahanan
dilakukan Jumat (17/10) sekitar pukul 15.30 Wib.

MT dititipkan KPK ke rumah tahanan Polda Metro Jaya, sedangkan IR ke Rutan Bareskrim Mabes Polri
Mereka diboyong dengan mobil tahanan KPK,Kijang Silver bernopol B 2040 BQ.

Diserbu wartawan, kedua tersangka ambil aksi bungkam

BACA JUGA: Pertamina Akan Dirombak

Mereka berusaha menerobos barisan wartawan yang menggerubuti mantan pejabat KJRI di Malaysia tersebut
Hanya beberapa menit, keduanya sudah menghilang diboyong mobil tahanan, dari gedung KPK yang beralamat di Jl HR Rasuna Said Jakarta Selatan.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, keduanya mantan pejabat KJRI itu ditahan KPK karena diduga melanggar Pasal 2 ayat 1

BACA JUGA: Taufik Terima Dinilai Tak Pantas Jadi Dewan

"Penahanan ini untuk 20 hari pertama, serangkaian dengan 9 tersangka yang sudah ditetapkan KPK, terkait kasus penerimaan negara bukan pajak di KJRI kota Kinabalu, Malaysia," papar dia.

Atas perbuatan para tersangka, lanjut Johan, KPK menduga ada kerugian negara akibat perbuatan 9 tersangka tersebut"Setelah dihitung,
dugaan kerugian negara dari 9 tersangka itu sekitar Rp11,7 miliar," bebernya.

Sebelumnya, KPK sudah menahan 5 dari 9 orang tersangka yang terlibat dalam kasus penerbitan SK ganda pengurusan dokumen keimigrasian di
Kuching, Malaysia, diantarnaya mantan Konjen Kinabalu Arifin dan  mantan Kasubdin Keimigrasian Kuching Ayi Nugraha,

Arifin Hamzah dijebloskan ke rutan Polda Metro Jaya, sedangkan mantan Kasubdin Keimigrasian Kuching, Ayi Nugraha ke rutan Polres Jakarta
Timur.

Kuasa hukum Ayi, Posma Rajagukguk kepada wartawan mengatakan, penahanan kliennya bukan karena pungutan liar, tetapi karena kliennya
menjalankan perintah negara atas SK ganda yang terbit sejak tahun 1999.

"Ini bukan pungli, tetapi ada SK ganda yang memang dievaluasiJika pungli tidak ada dasar hukumnyaKlien kami hanya menjalankan perintah dari Dubes," tukasnya.

Dia juga mengatakan, setelah SK dobel itu dievalusi, KPK menduga adanya temuan atas kekeliruan dalam pelaksanaan SK ituKendati
begitu, Posman meminta hasil sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang akan membuktikan apakah ada kerugian negara
atau tidak."SK itu antara administrasi dengan kriminal khususJadi tidak bisa digeneralisasi," tukasnya.

Jubir KPK Johan Budi sebelumnya menjelaskan, modus kasus itu berawal dari adanya penerbitan SK pengurusan surat keimigrasian dengan SK
ganda, yaitu SK yang bertarif rendah dan tinggiPara tersangka menetapkan tarif lebih tinggi pada pemohon dokumen imigrasi, padahal
yang disetor ke kas negara lebih kecilAkibat tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp11,7 miliar.

Dari 9 tersangka tersebut, 7 diantaranya sudah ditahan KPKYaitu, Arifin Hamzah (Rutan Polda Metro Jaya), Aji Nugraha (rutan Polres
Jaktim), Mas Tata Mahrum, Kamso Simatupang (rutan Polres Jaksel), M SukarnaDua nama terakhir yang ditahan, Makdum Tahir (MT) dan Irsafi Rasul (IR),

Sementara, dua tersangka yang belum ditahan dan masih menjalani proses penyidikan ialah RE (Kabid Konsulat Ekonomi Penerangan Sosial Budaya, Kinabalu) dan KR (mantan Konjen Kinabalu).

Kesembilan tersangka kasus tersebut menjabat pada kurun waktu 1999-2005Mereka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri dan
menyalahgunakan jabatanAncaman hukuman kurungan 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(gus/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Depkes Siaga Hadapi Musim Hujan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler