JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerakMeski tengah menghadapi berbagai 'cobaan', langkah penahanan terus dilakukan
BACA JUGA: Media Diminta Pantau Dugaan Suap di KPK
Kamis (16/7) sore, KPK akhirnya menahan mantan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dirjen PHI Depnakertrans) Musni TambusaiPenahanan Musni dilakukan Kamis (16/7) sore pukul 17.30 WIB, atau sekitar 15 menit setelah tersangka kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar), Hengky Samuel Daud menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam
BACA JUGA: Golkar Masih Ragu, Ikut Kabinet atau Oposisi
Tak sepatah kata pun keluar dari mulut Musni apalagi DaudJuru bicara KPK Johan Budi, menyebutkan penahanan Musni di Lapas Cipinang selama 20 hari tersebut, bertujuan untuk memperlancar penyidikan
BACA JUGA: Sedang Gelar Rapim, KPK Diancam Bom
Musni diduga telah menyelewengkan pengelolaan aset bekas Yayasan Dana Tabungan Pensiunan Pekerja (YDTP) Migas 2003 sampai 2008Menurut Johan, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp 107 miliar dan USD 328 ribu.Atas perbuatannya, tersangka dijerat tuduhan telah memperkaya diri atau orang lain serta menyalahgunakan wewenang, termasuk juga menerima suap,
sesuai Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Karyawan KPK Mulai Gusar
Redaktur : Tim Redaksi