jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau M Syahrir.
Syahrir merupakan tersangka suap pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit PT Adimulia Agrolestari (AA).
BACA JUGA: Kepala BPN Riau Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka, Transaksi Pakai Dolar Singapura
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa penahanan tersangka M Syahrir dilakukan untuk kebutuhan proses penyidikan.
“Tim penyidik sudah menahan tersangka MS dengan waktu 20 hari pertama, terhitung 1 Desember 2022 sampai dengan 20 Desember 2022 di Rutan KPK," kata Ali dalam keterangan pers pada Kamis (1/12).
BACA JUGA: KPK Bakal Proses Anggota DPR, Pengusaha, hingga Kada yang Diduga Suap Rektor Unila
Sebelumnya KPK telah mengumumkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus yang juga menjerat mantan Bupati Kuansing, Andi Putra ini.
Nama-nama tersangka itu adalah M Syahrir yang merupakan Kepala Kanwil BPN Riau, Frank Wijaya selaku Pemegang Saham PT AA dan juga Sudarso, General Manager PT AA.
BACA JUGA: Syamsuar Sentil Perusahaan Sawit Tak Punya HGU di Hadapan Komisi XI DPR RI
Frank Wijaya sebagai pemegang saham PT AA berperan memerintahkan dan menugaskan Sudarso untuk melakukan pengurusan dan perpanjangan sertifikat HGU PT AA yang segera akan berakhir masa berlakunya ditahun 2024.
Dari awal proses pengurusan HGU tersebut, Sudarso selalu diminta untuk aktif menyampaikan setiap perkembangannya pada Frank Wijaya.
Selanjutnya Sudarso menghubungi dan melakukan beberapa pertemuan dengan M Syahrir yang menjabat selaku Kepala Kanwil BPN Provinsi Riau yang membahas antara lain terkait perpanjangan HGU PT AA.
Sekitar Agustus 2021, Sudarso menyiapkan seluruh dokumen administrasi untuk pengurusan HGU PT AA seluas 3.300 hektare di Kabupaten Kuantan Singingi yang salah satunya ditujukan juga ke Kanwil BPN Provinsi Riau.
Sudarso menemui M Syahrir di rumah dinas jabatannya. Dalam pertemuan tersebut kemudian diduga ada permintaan uang oleh M Syahrir sekitar Rp 3,5 miliar dalam bentuk dollr Singapura, dengan pembagian 40 persen sampai dengan 60 persen sebagai uang muka.
M Syahrir menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA. Dari pertemuan tersebut, Sudarso lalu melaporkan permintaan M Syahrir itu kepada bosnya Frank Wijaya.
Sudarso lantas mengajukan permintaan uang sebesar 120 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp 1,2 Miliar ke kas PT AA dan disetujui oleh Frank Wijaya.
"Sekitar September 2021, atas permintaan MS menyerahkan uang dari tersangka SDR. Hal itu dilakukan di rumah dinas MS. Dengan syarat agar SDR tidak membawa alat komunikasi apapun," kata Ali Fikri.
Setelah menerima uang tersebut, M Syahrir kemudian memimpin ekspos permohonan perpanjangan HGU PT AA dan menyatakan usulan perpanjangan dimaksud bisa ditindaklanjuti dengan adanya surat rekomendasi dari Andi Putra selaku Bupati Kuansing yang menyatakan tidak keberatan dengan adanya kebun masyarakat dibangun di Kabupaten Kampar dan rekomendasi ini dapat dipenuhi Frank Wijaya.
Terkait penerimaan uang, diduga M Syahrir memiliki dan menggunakan beberapa rekening bank dengan menggunakan nama kepemilikan di antaranya para pegawai Kanwil PBN Riau dan pegawai kantor pertanahan Kabupaten Kampar.
Dalam kurun waktu September 2021 sampai dengan 27 Oktober 2021, M Syahrir menerima aliran sejumlah uang baik melalui rekening bank atas nama pribadinya maupun atas nama dari beberapa pegawai BPN tersebut sejumlah sekitar Rp 791 juta yang berasal dari Frank Wijaya.
"Selain itu pada kurun waktu 2017 sampai dengan tahun 2021, MS juga diduga menerima gratifikasi sejumlah sekitar Rp 9 miliar dalam jabatannya selaku Kepala Kanwil BPN di beberapa provinsi dan hal ini akan terus didalami dan dikembangkan tim penyidik," tutur Ali Fikri.
Atas perbuatan itu, tersangka M Syahrir sebagai penerima suap atau gratifikasi melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr36/jpnn)
Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Rizki Ganda Marito