jpnn.com, RIAU - Selain sampaikan permasalahan jalan rusak karena truk sawit, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar juga mengadu terkait perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki hak guna usaha (HGU) kepada Komisi XI DPR RI.
Saat pertemuan dengan Komisi XI DPR RI di Hotel Premiere Pekanbaru, pada Jumat (18/11) Syamsuar mengadukan perihal perusahaan sawit yang tidak memiliki HGU.
BACA JUGA: Harga TBS Sawit Naik Tipis, Berikut Daftarnya
Syamsuar membeberkan dari jumlah lahan perkebunan kelapa sawit di Riau, hingga saat ini masih ada juga yang belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
Dengan demikian, pemerintah tidak dapat memungut pajak, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
BACA JUGA: Unilever Komitmen Tingkatkan Investasi & Dukung Kampanye Positif Minyak Sawit Indonesia
"Karena itu, kami mohon bantuan dari Komisi XI DPR RI untuk ikut menggesa pendataan tersebut. Karena ini peluang untuk mendapatkan uang bagi daerah, kalau hanya pemerintah daerah tentunya akan sulit," kata Syamsuar.
Mantan Bupati Siak dua periode itu menjelaskan masih ada perusahaan yang hingga saat ini masih sebatas memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan tidak melanjutkan hingga HGU. Sementara, sawitnya terus berproduksi.
BACA JUGA: Gubri Syamsuar Curhat ke Anggota DPR soal Jalan Rusak, Kecilnya Dana PSR & DBH Sawit
"Ini tentunya ada peluang untuk mendapatkan uang dari pajak, karena sawitnya juga sudah berproduksi," ucapnya.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Achmad Hatari mengatakan, tujuan utama pihaknya datang ke Riau dalam rangka pengembangan industri kelapa sawit. Karena itu, pihaknya ingin mendengarkan laporan dari semua pihak.
"Kami datang untuk mendengar, baik dari pemerintah daerah, asosiasi petani kelapa sawit dan berbagai pihak lainnya," sebutnya.
Tujuan utama pihaknya datang ke Riau dalam rangka pengembangan industri kelapa sawit. Karena itu, Komisi XI ingin mendapatkan masukan dari banyak pihak.
Salah satu perkebunan kelapa sawit yang mengakui secara langsung tidak memiliki HGU adalah PT Duta Swakarya Indah (DSI).
Sebab, hingga saat ini aktivitas perkebunan sawit PT DSI di Kecamatan Mempura dan Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau belum memiliki HGU.
Mengenai hal tersebut sudah diakui oleh PT DSI. Dimana, saat ini pihaknya sedang melaksanakan pengurusan HGU.
“Mengenai hal tersebut, PT DSI sedang melaksanakan pengurusan HGU masih dalam proses,” kata Ali Tanoto kepada JPNN.com Kamis (20/10).
Pria yang kerap disapa Asun itu mengungkapkan, untuk yang namanya mendapatkan alas hak tidaklah semudah membalikkan telapak tangan.
“Banyak proses yang harus dilewati. Mulai dari proses ganti rugi, maupun saguhati hati yang dilakukan perusahaan terhadap masyarakat yang akan dibuatkan alas haknya,” jelas Asun. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Rizki Ganda Marito