KPK Tahan Mantan Pejabat DKI Jakarta

Jumat, 19 Maret 2010 – 21:49 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang sejak Juli 2009 silam menjadi tersangka dugaan korupsi proyek iklan layanan masyarakat di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI JakartaTerhitung sejak Jumat (19/3) malam, Journal menjadi tahanan KPK dan dititipkan di Rutan LP Cipinang.

Sebelum ditahan, Journal menjalani pemeriksaan selama 9 jam oleh penyidik KPK

BACA JUGA: Mentan Bakal Hadiri Konferensi Nasional Kelapa

Kepada wartawan sebelum dibawa ke Rutan LP Cipinang, Journal justru mengaku menjadi korban
"Saya adalah korban dari instansi di mana saya bekerja sebelumnya di biro hukum," ujarnya.

Meski ditahan, Journal  justru mengaku menjadi pahlawan karena membela hak rakyat saat bekerja sebagai kepala biro hukum

BACA JUGA: DPRD Riau Temui Menhut

Mantan anak buah Sutiyoso di Pemprov DKI itu mengungkapkan kasus tergusurnya kantor Walikota Jakarta Barat di Jalan S Parman, di kawasan Slipi, Jakarta Barat
Journal mengaku sengaja mempertahankan keberadaan kantor walikota Jakbar yang seharusnya sudah dieksekusi atas dasar putusan pengadilan.

"Kantor walikota Jakarta Barat saat ini sudah rata dengan tanah

BACA JUGA: Tambahan Subsidi KPR Hanya Cukupi 60 Ribu RSH

Ada putusan hukumSaya pertahankan untuk tidak diserahkan kepada orang lain, maka saya dimusuhi, dizalimi oleh instansi di mana saya bertugas di biro hukumBiro hukum yang menzalimi saya, karena saya ingin membela hak rakyat yaitu kantor walikota Jakarta Barat di Jalan S Parman," tandasnya.

Dalam kesempatan itu Journal mengaku pernah ditawari uang sogokan oleh seseorang bernama Saweri Gading yang dimenangkan oleh pengadilan sebagai pemilik lahan tempat Kantor walikota Jakbar berdiriMenurut pengakuan Journal, uang sogokan itu jumlahnya miliaran

"Saya disogok oleh pemenang namanya saweri GadingDia sogok saya, miliaran, saya tolakTotal (uang sogokan) Rp40 miliarPribadi ke saya Rp5 miliarTetapi oleh instansi di mana saya bekerja, karena mereka juga berkolusi ingin memakan Rp40 miliar itu, pada saat saya tolak maka hal kecil diangkat jadi besar, untuk menutupi hal yang sangat besar," kilahnya.

Karenanya Journal mengaku siap menghadapi keputusan KPK ituAlasannya, karena hal itu sudah menjadi risiko"Saya siap menghadapi risiko hukum karena saya berani untuk membela hak rakyat berupa kantor walikota jakarta barat," ujarnya menegaskan.

Sementara juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Journal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001"Dan untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kita tahan dan dititipkan di Rutan LPO Cipinang," sambung Johan.

Seperti diketahui, sejak Juli 2009 lalu KPK telah menetapkan Journal Effendi Siahaan sebagai tersangka karena diduga diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran proyek iklan Pemda DKI tahun 2006-2007 yang mencapai Rp 5,6 miliarAkibatnya, negara dirugikan hingga Rp 3,9 miliar(oji/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pesawat Latih Minta Bebas Pajak


Redaktur : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler