Pesawat Latih Minta Bebas Pajak

Jumat, 19 Maret 2010 – 20:18 WIB
JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merasa keberatan atas pajak pembelian pesawat latihApalagi, selama ini pesawat latih dimasukkan ke dalam kategori barang mewah

BACA JUGA: Kampanye Mega Ikut Dibiayai Cek Perjalanan

Padahal, pesawat latih seperti itu seharusnya masuk kategori bukan barang mewah, karena bukan untuk keperluan umum atau pendidikan
" Pemberlakuan pajak sebesar 50 persen cukup memberatkan biaya operasi sekolah penerbangan," kata  Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bhakti, di Jakarta, Jumat (19/3).

Dia mengatakan, pengelola sekolah penerbangan telah mengajukan permohonan keringanan pajak tersebut melalui Kemenhub

BACA JUGA: PPATK Masih Telusuri Dana Teroris Aceh

Kemenhub yang kemudian akan memberikan rekomendasi untuk kemudian diajukan ke Kementerian Keuangan
Padahal, lanjutnya, pesawat latih tersebut bukan untuk keperluan pribadi

BACA JUGA: Pengembang Rusunami Diminta Masukkan Struktur Biaya

“Kalau dipakai untuk pribadi baru menjadi barang mewah," tambahnya.

Penerapan pajak untuk pesawat latih yang kemudian digolongkan sebagai barang mewah, karena merujuk pada penjelasan dalam aturan yang menyebutkan bahwa pesawat yang tidak dikenai pajak adalah armada yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga“Karena pesawat latih bukan untuk keperluan negara, dan juga bukan angkutan niaga, maka penerapannya dimasukkan ke golongan barang mewah,” jelasnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2003 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.Disebutkan bahwa impor pesawat dikenai pajak maksimal sebesar 50%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niagaDengan diterapkannya pajak itu pada pesawat latih sekolah penerbangan maka berimbas pada biaya sekolah penerbangan yang tinggi.(lev/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Lala-Lulu Masuk Ruang Stabilisasi


Redaktur : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler