BACA JUGA: Kampanye Mega Ikut Dibiayai Cek Perjalanan
Padahal, pesawat latih seperti itu seharusnya masuk kategori bukan barang mewah, karena bukan untuk keperluan umum atau pendidikanDia mengatakan, pengelola sekolah penerbangan telah mengajukan permohonan keringanan pajak tersebut melalui Kemenhub
BACA JUGA: PPATK Masih Telusuri Dana Teroris Aceh
Kemenhub yang kemudian akan memberikan rekomendasi untuk kemudian diajukan ke Kementerian KeuanganBACA JUGA: Pengembang Rusunami Diminta Masukkan Struktur Biaya
“Kalau dipakai untuk pribadi baru menjadi barang mewah," tambahnya.Penerapan pajak untuk pesawat latih yang kemudian digolongkan sebagai barang mewah, karena merujuk pada penjelasan dalam aturan yang menyebutkan bahwa pesawat yang tidak dikenai pajak adalah armada yang digunakan untuk keperluan negara dan angkutan udara niaga“Karena pesawat latih bukan untuk keperluan negara, dan juga bukan angkutan niaga, maka penerapannya dimasukkan ke golongan barang mewah,” jelasnya.
Hal ini sesuai dengan Pasal 1 ayat (5) huruf b Peraturan Pemerintah (PP) No 6 tahun 2003 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.Disebutkan bahwa impor pesawat dikenai pajak maksimal sebesar 50%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niagaDengan diterapkannya pajak itu pada pesawat latih sekolah penerbangan maka berimbas pada biaya sekolah penerbangan yang tinggi.(lev/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lala-Lulu Masuk Ruang Stabilisasi
Redaktur : Auri Jaya