KPK Tahan Marisi Matondang

Kamis, 02 Maret 2017 – 17:20 WIB
KPK

jpnn.com - jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran 2009 di Universitas Udayana, Bali.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Marisi ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

BACA JUGA: KPK Butuh 4 Penasihat, Peminat Lebih Dari 3 Ribu

"Ditahan selama 20 hari ke depan," kata Febri, Kamis (2/3).

Joni Hutahayan, pengacara Marisi membenarkan penahanan terhadap kliennya. "Iya baru ditahan," katanya di gedung KPK, Kamis (2/3).

BACA JUGA: Payah! Lima Hakim MK Belum Setor LHKPN Terbaru ke KPK

Seperti diketahui, Marisi ditetapkan sebagai tersangka Desember 2014 lalu.

Selain Marisi, KPK juga menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Unud Made Meregawa sebagai tersangka.

BACA JUGA: KPK Diminta Tuntaskan Kasus Hutan Lindung Sekaroh

Proyek tersebut berkaitan dengan program pendidikan infeksi dan pariwisata di Universitas Udayana.

Nilai proyek pengadaan alkes ini sebesar Rp 16 miliar.

Ini merupakan pengembangan dari kasus-kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang juga pemilik PT Anugerah Nusantara atau Grup Permai.

PT.Mahkota Negara merupakan anak perusahaan Grup Permai milik Nazaruddin itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penikmat Uang Korupsi E-KTP Harus Siap-siap!


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
KPK  

Terpopuler