jpnn.com - jpnn.com - Sebagai bagian dari lembaga yudikatif tertinggi di negara ini, hakim Mahkamah Konstitusi harusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal ketaatan pada hukum. Namun sayangnya, masih ada hakim konstitusi yang mengabaikan ketentuan undang-undang.
Buktinya, KPK mencatat bahwa sampai saat ini ada lima dari sembilan hakim konstitusi belum memperbarui laporan harta kekayaan mereka. Padahal, sesuai ketentuan yang berlaku bagi semua pejabat negara, laporan wajib diperbaharui secara periodik.
BACA JUGA: KPK Diminta Tuntaskan Kasus Hutan Lindung Sekaroh
Tanpa bersedia menyebutkan nama kelima hakim itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengimbau mereka agar segera memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Febri, data-data terkait LHKPN sudah disampaikan dalam situs acch.kpk.go.id.
"Terhadap lima orang ini kami imbau untuk update LHKPN," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta, Rabu (1/3).
BACA JUGA: Penikmat Uang Korupsi E-KTP Harus Siap-siap!
Menurut Febri, sebagai penjaga konstitusi, lima hakim MK seharusnya memberi contoh bagi penyelenggara negara dan hakim lainnya. Sebab, LHKPN merupakan instrumen penting dalam sistem pencegahan korupsi.
Terlebih, sudah dua hakim konstitusi yang tersangkut kasus suap yakni Patrialis Akbar dan mantan Ketua MK Akil Mochtar.
BACA JUGA: Tim Rano-Embay Punya Bukti Kuat untuk Menang di MK
"Kami ingatkan hakim konstitusi untuk segera melapor (LHKPN). Ini penting untuk konteks pencegahan, dan penting untuk menunjukkan kepatuhan terhadap peraturan yang ada," tegas Febri.
Berdasarkan data acch.kpk.go.id yang diakses hari ini, lima hakim MK yang tidak patuh melaporkan harta kekayaan adalah Ketua MK Arief Hidayat. Dia terakhir kali menyerahkan LHKPN pada 28 April 2014.
Selanjutnya Wakil Ketua MK Anwar Usman, yang terakhir melaporkan harta kekayaan pada 18 Maret 2011 saat masih menjabat hakim tinggi MA.
Kemudian Hakim MK Wahiduddin Adam terakhir melaporkan LHKPN pada 6 Oktober 2014. I Dewa Gede Palguna terakhir melaporkan LHKPN pada 18 Februari 2015.
Terakhir adalah hakim Aswanto yang laporan harta kekayaannya tidak tercantum dalam laman LHKPN KPK.
"Jika kemudian instansi atau aparat di internal MK atau hakim konstitusi membutuhkan informasi lebih lanjut, KPK sangat terbuka untuk konteks pencegahan. Silahkan datang dan kami akan menjelaskan apa saja yang harus dilaporkan," demikian Febri. (wah/rmol)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengacara Rajamohanan Klaim PT EKP Sangat Taat Pajak
Redaktur & Reporter : Adil