KPK Tahan Walikota Bandung

Senin, 19 Agustus 2013 – 17:29 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Walikota Bandung, Dada Rosada. Dada Ditahan usai menjalani pemeriksaan sekitar 7 jam, Senin (19/8).

Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatahan Walikota Bandung itu ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. "Yang bersangkutan ditahan untuk 20 hari pertama," kata Johan, Senin sore.

BACA JUGA: Rudi: Saya Berada Di Tengah-tengah Ratusan Penjahat Migas

Politisi Demokrat itu meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 16.55 WIB. Saat itu dia sudah mengenakan baju tahanan resmi KPK warna orange. Terkait penahannya, Dada menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum.

"Sehat. Ya kita serahkan saja pada proses hukum yang berlaku," jawab Dada sembari tersenyum.

BACA JUGA: Pastikan Peran SBY Hanya Teken Hasil Konvensi

Dada bersama mantan Sekdako Bandung Edi Siswadi disangka melakukan penyuapan terhadap Hakim Setyabudi Tedjocahyono terkait pengurusan perkara bantuan sosial yang disidangkan di Pengadilan Tipikor, Bandung.

Suap diberikan melalui Toto Hutagalung yang juga telah dijadikan tersangka oleh KPK. Suap sendiri diberikan agar putusan pengadilan tak menyertakan Dada, Edi, serta Herry Nurhayat.

BACA JUGA: Pilih Panglima TNI, DPR Minta Pertimbangan KPK dan Komnas HAM

Saat ini, Hakim Setyabudi sendiri sudah duduk di kursi terdakwa dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Bandung.(fat/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bukan Dari Parpol, Dahlan Iskan Berpeluang Dipilih


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler