KPK Tak Akui Razman sebagai Pengacara 'Si Ngeri-Ngeri Sedap'

Rabu, 11 Maret 2015 – 03:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Pengacara Razman Arief Nasution belakangan ini hampir setiap hari datang ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tengah mengurus penangguhan penahanan dan gugatan praperadilan bagi politikus Partai Demokrat Sutan Bhatoegana yang kini ditahan KPK.

Hanya saja, KPK ternyata tidak mengakui Razman sebagai penasihat hukum Sutan. Pasalnya, sampai saat ini Razman tidak  bisa menunjukan surat kuasa dari politikus yang dikenal dengan istilah 'ngeri-ngeri' sedap.

BACA JUGA: PD Siap Tampung Hatta Jika Tak Betah Lagi di PAN

"Kalau untuk praperadilan surat kuasa belum diterima KPK. Sampai dengan sore tadi KPK belum menerima kuasa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (10/3).

Razman pun tidak terdaftar sebagai pengacara Sutan dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani KPK. Menurut Priharsa, untuk kasus dugaan suap ke Sutan maka kuasa hukum  yang diakui KPK adalah Maulani Siburian dari firma hukum Pamungkas and Partner.

BACA JUGA: Tanpa Keppres, Tim 9 Merasa Kuat dengan Mandat Rakyat

Anehnya lagi, kata Priharsa, pihaknya sampai hari ini belum menerima surat permintaan penangguhan penahanan Sutan. "Sampai sore tadi belum juga diterima," kata Priharsa.(dil/jpnn)

 

BACA JUGA: BNPT Beber Cara ISIS Dekati WNI

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Gagal Sita Toyota Alphard Si Ngeri-Ngeri Sedap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler