KPK Tak Bentuk Komite Etik untuk Antasari

Rabu, 13 Mei 2009 – 21:05 WIB
JAKARTA - KPK kemungkinan tak akan membentuk komite kode etik khusus untuk kasus pembunuhan yang melibatkan ketuanya, Antasari AzharAlasannya, kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen itu keburu ditangani kepolisian.

"Kasus AA (Antasari) baru diketahui oleh saya maupun pimpinan setelah meledak

BACA JUGA: KPK Tak Yakin Kasus Antasari Berunsur Korupsi

Andaikan tahu lebih dulu, saya pasti minta agar dibentuk komite etik," ucap penasehat KPK Abdullah Hehamahua, Rabu (13/5).

Jika saja tahu lebih awal, lanjut Abdullah, komite kode etik akan dibentuk dengan beranggotakan penasehat KPK, pimpinan KPK yang tidak melakukan pelanggaran etik, serta satu orang di luar KPK yang disepakati
Tim inilah yang nantinya akan menilai apakah benar telah terjadi pelanggaran kode etik atau tidak.

Lain halnya jika yang diduga melanggar kode etik bukan pimpinan KPK

BACA JUGA: Boediono Bukan Representasi PDIP

Menurut Abdullah, bagian pengawasan internal-lah yang bakal memeriksa dan merekomendasikan jenis sanksi sesuai kesalahannya
(pra)

BACA JUGA: WOC Sarat Muatan Politik

BACA ARTIKEL LAINNYA... Defisit APBN, Gunakan Surplus Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler