"Kita hanya bisa rekomendasikan agar ditegur atasannya
BACA JUGA: Mega: Amandemen Jangan jadi Uji Coba
Kalau sanksi lain, kita nggak bisa," ucap juru bicara KPK, Johan Budi SP, Selasa (28/12).Soal tak adanya sanksi terhadap pejabat yang enggan melaporkan LHKPN, lanjut Johan, sempat jadi permasalahan (di) KPK, sebab UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN, sampai kini tak direvisi
Saat memberikan kesaksian selaku terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (27/12), Bahasyim yang merupakan mantan Kepala Kantor Pemeriksaan Jakarta VII Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengakui ada perbedaan data kekayaan di LHKPN dengan yang ada
BACA JUGA: Calon Terpilih Bitung Tak Ikut Tes Jantung
Bahasyim mengaku, kekayaannya kini mencapai Rp 64 miliar, sedangkan yang dilaporkan pada KPK hanya Rp 10 miliarBACA JUGA: Mega Minta Mahfud Tidak Oleng
(pra/rnl/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Yusril Minta SP3 Kasus Sisminbakum
Redaktur : Tim Redaksi