JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yusril Ihza Mahendra meminta secara resmi kepada kejaksaan agar menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan alias SP3, atas kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang kini tengah membelitnya.
Dasar permintaan SP3, menurut pengacara Yusril, Teguh Samudra, Selasa (28/12), adalah adanya putusan kasasi Romli Atmasasmita yang melepaskan mantan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) itu dari seluruh tuduhan korupsi Sisminbakum.
"Kita berharap agar kejaksaan tak dimanfaatkan atau digunakan oleh kelompok-kelompok tertentuJangan sampai ini dipolitisasi politisi atau kekuatan kekuasaan tertentu," ucap Teguh, selepas menyerahkan surat permohonan SP3.
Menurut dia, putusan Mahkamah Agung yang dikeluarkan pekan lalu itu, dengan jelas menyebutkan bahwa kebijakan Romli tentang Sisminbakum bukan pidana, melainkan kebijakan pejabat publik yang tak bisa dipidanakan.
Dengan begitu, Yusril yang kala itu menjadi atasan Romli, otomatis juga tidak melakukan tindak pidana, tidak merugikan keuangan negara, dan tak menguntungkan diri Yusril pribadi.
Selaku Dirjen, pada 25 Juli 2001, Romli menandatangani kerjasama dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) untuk membuat dan mengoperasikan Sisminbakum
BACA JUGA: Ary Muladi Baru Buka Mulut saat Sidang
Sisminbakum dibuat dengan tujuan memudahkan notaris di seluruh Indonesia untuk mendaftarkan perusahaan di Depkum HAM secara online.Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Muhammad Amari dalam beberapa kesempatan menegaskan kasus Yusril maupun mantan komisaris SRD Hartono Tanoesoedibjo, akan tetap bergulir hingga ke pengadilan
BACA JUGA: KPK Periksa Rekan Refly, Akil Tunggu Giliran
BACA JUGA: Ada Parpol Ancam Kebiri MK
(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KY Hanya Menjabat 2,5 Tahun
Redaktur : Tim Redaksi