Calon Terpilih Bitung Tak Ikut Tes Jantung

Selasa, 28 Desember 2010 – 14:49 WIB
JAKARTA - Sidang panel pertama perkara gugatan atas hasil Pemilihan Wali Kota (Pilawko) Bitung, Sulawesi Utara, di Mahkamah Konstitusi (MK), digelar Selasa (28/12)Dalam sidang ini, Akil Mochtar menjadi hakim ketua, dengan didampingi dua hakim anggota, yakni Hamdan Zoelva dan Muhammad Alim.

Dua gugatan yang masuk, masing-masing adalah dengan nomor perkara 226/PHPU.D-VIII/2010 yang dilayangkan pasangan Ramoy Markus Luntungan-Yondries Kansil, serta berkas perkara 227/PHPU.D-VIII/2010 sebagai gugatan pasangan Robert Lahindo-Meity Kolang, dilangsungkan dalam satu sidang

BACA JUGA: Mega Minta Mahfud Tidak Oleng

Dalam hal ini, bertindak sebagai kuasa hukum Luntungan-Kansil adalah Noce Karamoy, sementara pasangan Lahindo-Kolang diwakili oleh Raymond Legoh.

Gugatan kedua pasangan itu sendiri relatif sama
Di mana dikatakan, diduga telah terjadi intimidasi dan mobilisasi PNS (dalam Pilwako tersebut, Red)

BACA JUGA: Yusril Minta SP3 Kasus Sisminbakum

Selain itu, dipertanyakan pula alasan banyaknya pemilih pilgub yang tak masuk DPT Pilwako, (adanya) DPT ganda di Girian, pemilih yang tak dapat undangan, serta lembaran DPT yang pakai logo Pemkot Bitung
Dugaan penggelembungan suara juga termasuk dalam dalil permohonan keduanya.

Dalam sidang itu, pihak penggugat mengungkapkan temuan baru dugaan calon terpilih Hanny Sondakh-Max Lomban yang tak ikut tes kesehatan secara menyeluruh

BACA JUGA: Ary Muladi Baru Buka Mulut saat Sidang

"Tes jantung tak diikuti, sehingga mestinya tak lulusKalau nilai tes kesehatan itu 6, berarti calon terpilih nol untuk tes jantung," jelas Noce Karamoy dalam sidang.

Noce menjelaskan, kliennya meminta diadakannya pemungutan suara ulang (PSU), serta hasil rekapitulasi KPUD Bitung 14 Desember lalu dibatalkanBila PSU dilaksanakan, ia meminta MK memerintahkan KPUD Bitung untuk kembali melakukan pemutakhiran data DPT Pilwako 9 Desember lalu yang dianggap bermasalah"Juga perintahkan KPUD menindak tegas PPK atau PPS yang tidak netral," harapnya.

Sementara, Raymond Legoh, kuasa hukum substitusi untuk Lahindo-Kolang, mengaku belum siap melanjutkan persidanganHakim diminta memberikan waktu sampai hari ini"Kami akan mengajukan sekitar 20 saksi," katanya.

Dalam petitum yang dibacakannya, Raymond menyebut bahwa kliennya meminta calon terpilih didiskualifikasi, Alasannya, diduga kuat ada indikasi intimidasi PNS, penyelenggara pemilu di tingkat bawah tak netral, serta DPT yang bermasalah"Yang masuk DPT Pilgub tak masuk lagi di Pilwako," katanya.

Sementara itu pula, bukan hanya pihak penggugat ternyata yang belum siapKPUD Bitung melalui juru bicaranya, Frans Tular mengatakan, pihaknya pun belum siap"Kami minta waktu agar lebih siapTermasuk mempersiapkan 15 sampai 20 orang saksi yang akan diajukan," terangnya.

Soal tidak netralnya penyelenggara, Ketua KPUD Bitung SA Sondakh menegaskan, Pilwako telah dilaksanakan sesuai aturanSedangkan tentang dugaan calon terpilih tak ikut tes kesehatan secara menyeluruh, ia mengatakan itu bukan kewenangan penyelenggara"Itu ranah dokter pemeriksaKami hanya menerima surat dari tim dokter, kalau para pasangan lulus tes," tandas Sondakh, yang hari itu datang lengkap bersama empat anggotanya(sto/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Periksa Rekan Refly, Akil Tunggu Giliran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler