BACA JUGA: Ada Rekayasa dibalik Pembakaran Padi MSP
Menurut Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar, ini disebabkan adanya UU No 30 tahun 2002 tentang KPK
BACA JUGA: Sultan HB X Lebih Populer Ketimbang JK
"Undang-undang yang melarangnyaAlasan lain, pemerintah sudah membentuk tim khusus yang bertugas menata ulang aset TNI, dimana rekomendasinya langsung dilaporkan ke presiden
BACA JUGA: DPD Tuntut Hak Keuangan Sama DPR
Dengan begitu, tugas KPK hanya memantau kerja tim dan memberikan saran bila dimintaHal ini bertujuan agar dalam proses reformasi birokrasi TNI ini tak terjadi tumpang tindihReformasi yang diharapkan terjadi dibidang sumber daya manusia (SDM) dan sarana/prasarana"SDM-nya harus dipompa terus, sedang sarana dan prasarananya harus kita cermati," tambah HaryonoBila dua hal ini tak terus diamati, dikhawatirkan tugas TNI selaku penjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) goyah.
Sebelumnya KPK dinilai berhasil menata aset milik PT Kereta Api Indonesia,Mahkamah Agung dan Departemen Hukum dan HAMKasus yang mayoritas ditemukan adalah penguasaan aset berupa tanah atau rumah selama bertahun-tahun oleh pihak ketiga atau pegawai yang sudah pensiunAset itu banyak pula yang sudah dijual sehingga perlu upaya perdata agar bisa kembali menjadi milik negara(pra/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencalonan Mega, Tak Langgar Etika
Redaktur : Tim Redaksi