KPK Tak Bisa Sentuh Aset TNI

Rabu, 15 Oktober 2008 – 22:33 WIB
JAKARTA - KPK boleh-boleh saja saat ini rajin membenahi manajemen aset milik BUMN dan departemenNamun bagaimana dengan aset di lingkungan TNI yang diduga disalahgunakan? Jawabannya, tak bisa ikut campur

BACA JUGA: Ada Rekayasa dibalik Pembakaran Padi MSP



Menurut Wakil Ketua KPK bidang Pencegahan Haryono Umar, ini disebabkan adanya UU No 30 tahun 2002 tentang KPK
Disebutkan, KPK tak punya wewenang atau diperkenankan menyentuh bidang TNI

BACA JUGA: Sultan HB X Lebih Populer Ketimbang JK

"Undang-undang yang melarangnya
Kita tak bisa menangani TNI," kata Haryono dihubungi wartawan, Rabu (15/10).

Alasan lain, pemerintah sudah membentuk tim khusus yang bertugas menata ulang aset TNI, dimana rekomendasinya langsung dilaporkan ke presiden

BACA JUGA: DPD Tuntut Hak Keuangan Sama DPR

Dengan begitu, tugas KPK hanya memantau kerja tim dan memberikan saran bila dimintaHal ini bertujuan agar dalam proses reformasi birokrasi TNI ini tak terjadi tumpang tindih

Reformasi yang diharapkan terjadi dibidang sumber daya manusia (SDM) dan sarana/prasarana"SDM-nya harus dipompa terus, sedang sarana dan prasarananya harus kita cermati," tambah HaryonoBila dua hal ini tak terus diamati, dikhawatirkan tugas TNI selaku penjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) goyah.

Sebelumnya KPK dinilai berhasil menata aset milik PT Kereta Api Indonesia,Mahkamah Agung dan Departemen Hukum dan HAMKasus yang mayoritas ditemukan adalah penguasaan aset berupa tanah atau rumah selama bertahun-tahun oleh pihak ketiga atau pegawai yang sudah pensiunAset itu banyak pula yang sudah dijual sehingga perlu upaya perdata agar bisa kembali menjadi milik negara(pra/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencalonan Mega, Tak Langgar Etika


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler