jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dugaan aliran Rp 30 miliar dari pengembang reklamasi Teluk Jakarta kepada Teman Ahok masih dipelajari. Karenanya, hingga saat ini hal tersebut masih di dalami dan belum dinaikan ke tahap penyelidikan.
"Itu masih tahapan info, masukan atau laporan masyarakat. Jadi, masih dipelajari dulu pelan-pelan," ujar Saut, Rabu (22/6).
BACA JUGA: Demi Anak, Ibu-ibu Diminta Ikhlas Lepas Perhiasannya, Oh Bapak-bapak?
Hingga saat ini, Saut mengatakan, KPK masih belum meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menelusuri aliran dana tersebut. Menurut Saut, permintaan itu akan dilakukan apabila KPK menemukan bukti yang cukup untuk menaikan status perkara.
"Normatifnya, itu dilakukan kalau ada peningkatan status misalnya ke penyelidikan dan seterusnya," kata mantan Staf Ahli Badan Intelijen Negara ini.
BACA JUGA: Ini Alasan Kuasa Hukum DS Minta KY Periksa Hakim Kasus Bang Ipul
Seperti diketahui, dugaan aliran dana ini pertama kali disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Junimart Girsang saat rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK di gedung DPR.
Menurut Junimart, dana dari pengembangan untuk Teman Ahok itu disalurkan melalui Sunny Tanuwidjaja, Stafsus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Cyrus Network. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ketua Hakim Perkara Saipul Bantah Terlibat Suap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kunjungi Rumah Tito, Desmond: Ini Bukan yang Utama
Redaktur : Tim Redaksi