jpnn.com - JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pencucian uang, kemarin (14/7).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dalam pemeriksaan perdana biasanya penyidik memberikan penjelasan alasan penetapan tersangka. "Dalam hal ini soal TPPU, perbuatan apa, kemudian pasal pasal yang disangkakan (kepada Sanusi)," kata Priharsa, Jumat (15/7).
BACA JUGA: KPK Kembali Periksa Santoso
Karenanya, kata Priharsa, pemeriksaan belum menyentuh kepada aset-aset yang dimiliki Sanusi dan tengah ditelusuri penyidik. Yang pasti, Priharsa menegaskan, dalam menelusuri aset-aset, KPK tidak mengejar pengakuan Sanusi.
Ia menjelaskan, penyidik hanya memberikan pertanyaan kemudian mencatat jawaban dari tersangka. "Bukti-bukti bisa didapatkan dari kesaksian maupun lainnya," kata dia.
BACA JUGA: Polisi Ingin Tahu Cara Anwar Melarikan Diri
Dia menegaskan, sejauh ini memang sudah ada aset Sanusi yang diduga berkaitan dengan TPPU yang dibidik KPK. "Tapi, belum disita," tegasnya.
Sanusi dijadikan tersangka TPPU berdasarkan pengembangan penyidikan suap raperda reklamasi Teluk Jakarta. Dalam kasus suap, Sanusi dijadikan tersangka bersama Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Situasi Global Mengharuskan TNI Semakin Waspada
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nonton TV Kabel, Bayar Dengan Mudah Lewat e-Banking BCA
Redaktur : Tim Redaksi